Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

Aninggellbadge-check


					Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda Perbesar

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming di PN Jakarta Pusat ditunda hingga 22 September 2025
Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming di PN Jakarta Pusat ditunda hingga 22 September 2025

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

JAKARTA – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyebut penundaan disebabkan legal standing dari pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.

Sidang Ditunda hingga 22 September

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menetapkan persidangan berikutnya akan digelar pada Senin, 22 September 2025. Ia menegaskan bahwa tenggat tersebut diberikan agar para tergugat dapat melengkapi legal standing sesuai prosedur hukum.
Persidangan ini ditangani oleh tiga hakim, yakni Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica.

Gibran Kerahkan Tim Kuasa Hukum

Dalam menghadapi gugatan, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm di Jakarta. Kuasa hukum tersebut telah resmi ditandatangani pada 9 September 2025.
“Kami tiga orang,” ujar Pengacara Dadang Herli Saputra mewakili tim kuasa hukum Gibran.
Meski begitu, Dadang belum dapat memastikan apakah Gibran akan hadir langsung dalam sidang berikutnya. Ia menyebut sejauh ini belum ada arahan khusus dari Gibran terkait strategi persidangan.

Tuntutan Rp125 Triliun dari Penggugat

Gugatan ini diajukan oleh Subhan, seorang pengacara, yang dalam petitumnya meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Alasan yang diajukan, Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat di lembaga resmi yang diakui hukum Indonesia sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga menuntut majelis hakim menghukum Gibran bersama KPU RI membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun. Ia meminta uang tersebut disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Agenda Persidangan Berikutnya

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 22 September 2025. Majelis hakim menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dari pihak tergugat sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai gugatan dan status Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.


Penulis : Divita

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Gubernur Pramono Anung Pasang Deadline Akhir Oktober Atasi Macet TB Simatupang

15 September 2025 - 15:34 WIB

Gubernur Pramono Anung Pasang Deadline Akhir Oktober Atasi Macet TB Simatupang

Cinema XXI Pastikan Video Kabinet Prabowo Hanya Sepekan

15 September 2025 - 15:23 WIB

Cinema XXI Pastikan Video Kabinet Prabowo Hanya Sepekan

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 10–16 September 2025

14 September 2025 - 16:37 WIB

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel Resmi Diperkenalkan

14 September 2025 - 16:03 WIB

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup

14 September 2025 - 11:25 WIB

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup
Trending di Berita
Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming di PN Jakarta Pusat ditunda hingga 22 September 2025
Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming di PN Jakarta Pusat ditunda hingga 22 September 2025