Menu

Mode Gelap

Berita

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

Aninggell verified

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda Perbesar

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming di PN Jakarta Pusat ditunda hingga 22 September 2025
Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming di PN Jakarta Pusat ditunda hingga 22 September 2025

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

JAKARTA – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyebut penundaan disebabkan legal standing dari pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.

Sidang Ditunda hingga 22 September

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menetapkan persidangan berikutnya akan digelar pada Senin, 22 September 2025. Ia menegaskan bahwa tenggat tersebut diberikan agar para tergugat dapat melengkapi legal standing sesuai prosedur hukum.
Persidangan ini ditangani oleh tiga hakim, yakni Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica.

Gibran Kerahkan Tim Kuasa Hukum

Dalam menghadapi gugatan, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm di Jakarta. Kuasa hukum tersebut telah resmi ditandatangani pada 9 September 2025.
“Kami tiga orang,” ujar Pengacara Dadang Herli Saputra mewakili tim kuasa hukum Gibran.
Meski begitu, Dadang belum dapat memastikan apakah Gibran akan hadir langsung dalam sidang berikutnya. Ia menyebut sejauh ini belum ada arahan khusus dari Gibran terkait strategi persidangan.

Tuntutan Rp125 Triliun dari Penggugat

Gugatan ini diajukan oleh Subhan, seorang pengacara, yang dalam petitumnya meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Alasan yang diajukan, Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat di lembaga resmi yang diakui hukum Indonesia sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga menuntut majelis hakim menghukum Gibran bersama KPU RI membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun. Ia meminta uang tersebut disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Agenda Persidangan Berikutnya

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 22 September 2025. Majelis hakim menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dari pihak tergugat sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai gugatan dan status Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.


Penulis : Divita

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Mudik Lebaran 2026 Capai 144 Juta

Mudik Lebaran 2026 Capai 144 Juta

21 Februari 2026 - 18:27

Cek Jadwal Imsak Seluruh Indonesia

Cek Jadwal Imsak Seluruh Indonesia

19 Februari 2026 - 15:43

Rekomendasi Bukber Cibinong Casa Riverside Fasilitas Lengkap

Rekomendasi Bukber Cibinong Casa Riverside Fasilitas Lengkap

18 Februari 2026 - 13:46

Sidang Isbat Putuskan Puasa Mulai Kamis 19 Februari 2026

Sidang Isbat Putuskan Puasa Mulai Kamis 19 Februari 2026

17 Februari 2026 - 21:59

Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Hilal Masih Nihil

Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Hilal Masih Nihil

17 Februari 2026 - 20:27

Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming di PN Jakarta Pusat ditunda hingga 22 September 2025
Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming di PN Jakarta Pusat ditunda hingga 22 September 2025