WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
WBN, Jakarta, 22 September 2025, Tax Amnesty : Pemerintah Indonesia sejak lama menjadikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara. Dalam konteks modern, program Tax Amnesty hadir sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan memperluas basis data perpajakan nasional.
Dasar Konstitusional Pemungutan Pajak
Pajak merupakan kontribusi wajib yang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemungutan pajak hanya bisa dilakukan dengan dasar undang-undang. Dengan begitu, tanpa regulasi resmi, pemerintah tidak dapat mengenakan pajak kepada masyarakat maupun badan usaha.
Tujuan utama pemungutan pajak adalah untuk membiayai penyelenggaraan negara. Namun, jika kekayaan negara mencukupi, peran pajak dapat berkurang. Hal ini berbeda dengan negara seperti Brunei Darussalam dan Monaco yang tidak mengenakan pajak langsung kepada warganya.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Self Assessment System
Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Model ini dianggap paling sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi, karena melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Official Assessment dan Withholding System
Berbeda dengan self assessment, kedua sistem ini menyerahkan perhitungan pajak kepada otoritas atau pihak ketiga. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dihitung oleh pemberi kerja, atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan Tax Amnesty di Indonesia
Pada 2016, pemerintah meluncurkan program Tax Amnesty melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum tercatat, dengan imbalan penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan.
Tax Amnesty berlangsung dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Program ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk mengungkap kewajiban pajaknya tanpa takut dikenakan denda atau tuntutan hukum.
Tujuan Tax Amnesty
Berdasarkan regulasi, terdapat tiga tujuan utama pemberlakuan program ini: 1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui repatriasi aset, peningkatan investasi, serta stabilitas nilai tukar. 2. Mendorong reformasi perpajakan agar lebih berkeadilan, sekaligus memperluas basis data wajib pajak yang lebih valid dan terintegrasi. 3. Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak untuk mendukung pembangunan.
Fasilitas Bagi Wajib Pajak
Wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty mendapatkan sejumlah fasilitas, antara lain: – Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak. – Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda. – Jaminan tidak dilakukan pemeriksaan atau penyidikan pajak. – Penghentian pemeriksaan pajak yang sedang berlangsung.
Dengan insentif ini, wajib pajak diharapkan lebih terbuka dalam melaporkan kekayaan dan kewajiban perpajakannya.
Alur Pelaksanaan Tax Amnesty
Pelaksanaan Tax Amnesty diawali dengan pengungkapan harta wajib pajak melalui Surat Pernyataan Harta (SPH). Dokumen ini disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau perwakilan tertentu di luar negeri.
Prosesnya meliputi:
Wajib pajak membayar uang tebusan sesuai ketentuan.
Melampirkan bukti pembayaran, daftar harta, daftar utang, dan dokumen pendukung.
Menyerahkan SPH ke KPP untuk diverifikasi kelengkapan data.
Setelah disetujui, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak paling lambat 10 hari kerja sejak dokumen diterima.
Evaluasi dan Dampak Tax Amnesty
Program Tax Amnesty di Indonesia tidak hanya berhasil meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki basis data perpajakan. Meski demikian, tantangan besar tetap ada, terutama dalam menjaga kepatuhan wajib pajak setelah program berakhir.
Pakar ekonomi menilai, pengampunan pajak perlu diimbangi dengan reformasi berkelanjutan dalam sistem administrasi pajak, agar manfaatnya tidak hanya bersifat jangka pendek.
Dinamika
Tax Amnesty merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan memberikan insentif berupa penghapusan sanksi, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan basis data perpajakan semakin akurat.
Namun, kebijakan ini juga memberi catatan penting: keberhasilan pengampunan pajak tidak hanya diukur dari penerimaan negara sesaat, tetapi juga dari keberlanjutan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Penulis: Fahria
Editor: Admin WBN/Expose
Sumber Berita: Kementerian Keuangan RI, [UU No. 11 Tahun 2016]
Perpres 79/2025: Gaji ASN Naik, RKP 2025 Direvisi
Ricuh Demo 50 Ribu Warga, Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal
Bupati Bogor Buka Gebyar Pelayanan Publik HUT RI ke-80 di Cileungsi
1 Komentar
Komentar ditutup.