Berita NasionalBerita Utama

Telah Di Sepakati Pemerintah dan DPR Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta

×

Telah Di Sepakati Pemerintah dan DPR Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Jakarta | WBN – Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji untuk tahun ini, sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah mengadakan
Jakarta | WBN – Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji untuk tahun ini, sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah mengadakan

Jakarta | WBN – Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji untuk tahun ini, sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah mengadakan rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di gedung parlemen RI (13/4/2022).

Baca juga: Sidang Isbat Putuskan Puasa Mulai Kamis 19 Februari 2026

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Baca juga: DKM Al Muhajirin dan Majelis Taklim RW 12 Perum TNI Pusparaya Kembali Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Baca juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada 3 April 2022

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen. “Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan, kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh asmat
Jakarta | WBN - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji untuk tahun ini, sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah mengadakan
Jakarta | WBN - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji untuk tahun ini, sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah mengadakan