Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

Polres Bogor Gelar Restorative Justice, Kedua Belah Pihak Damai

badge-check

					Polres Bogor Gelar Restorative Justice, Kedua Belah Pihak Damai Perbesar

WBN, Bogor – Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek
WBN, Bogor – Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek

WBN, Bogor – Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022.

Dalam hal itu, Polsek Klapanunggal Polres Bogor lakukan Restorative Justice (penghentian Tuntutan) terkait adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.

Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah di tanda tangani pihak pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik.

“Kami pun melakukan restorative justice Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021,” kata Kapolsek Klapanunggal Bagus Azi Lesmana Putra, Rabu 19 Oktober 2022.

Terlebih, Kapolsek menegaskan, dalam restorative justice yang kami lakukan pihak terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah, akibat kasus penggelapan tersebut.

“Kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Telah di lakukan restorative justice ini, maka perkarapun di anggap telah selesai,” ungkapnya.

Penulis: Man 
Editor: Ikman Periatna

Komentar ditutup.

Baca Selanjutnya

Bupati Bogor Tetapkan Perda & Sampaikan KUA-PPAS 2026

11 Juli 2025 - 20:58 WIB

Bupati Bogor Tetapkan Perda & Sampaikan KUA-PPAS 2026

Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Bersama KPK

11 Juli 2025 - 14:59 WIB

Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Bersama KPK

Bupati Bogor Hadiri Rakor KPK Perkuat Komitmen Antikorupsi

10 Juli 2025 - 17:18 WIB

Bupati Bogor Hadiri Rakor KPK Perkuat Komitmen Antikorupsi

Bupati Bogor Mulai Penataan Puncak Demi Wisata Tertib & Asri

9 Juli 2025 - 21:08 WIB

Bupati Bogor Mulai Penataan Puncak Demi Wisata Tertib & Asri

Bupati Bogor Dorong Pelestarian Hutan Sanggabuana & Puncak

9 Juli 2025 - 20:59 WIB

Bupati Bogor Dorong Pelestarian Hutan Sanggabuana & Puncak
Trending di Berita Daerah
WBN, Bogor - Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek
WBN, Bogor - Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek