Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Disoroti

Aninggell verified

Amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Disoroti Perbesar

Foto : Wikipedia

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Presiden Prabowo beri amnesti ke Hasto Kristiyanto. KPK tanggapi dan pastikan pencarian Harun Masiku terus berlanjut.
Presiden Prabowo beri amnesti ke Hasto Kristiyanto. KPK tanggapi dan pastikan pencarian Harun Masiku terus berlanjut.

WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis malam, 31 Juli 2025, usai disetujui DPR RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan itu dengan menegaskan tetap melanjutkan pencarian buronan Harun Masiku dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Presiden dan DPR Setujui Amnesti Hasto
Pemberian amnesti kepada Hasto disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menyebut total ada 1.116 orang yang mendapat amnesti, termasuk Sekjen PDIP itu.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang telah diberikan, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Keputusan ini dilakukan setelah rapat konsultasi antara DPR, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta Mensesneg Prasetyo Hadi.

Vonis Tipikor dan Proses Hukum Hasto
Sebelumnya, pada Jumat, 25 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp 1,25 miliar itu bertujuan meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Majelis hakim menyatakan Hasto menyuap Wahyu melalui uang Rp 400 juta. Ia juga dijatuhi denda Rp 250 juta atau kurungan 3 bulan. Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan obstruction of justice terkait perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kala itu menyayangkan putusan hakim yang membebaskan Hasto dari tuduhan perintangan penyidikan.

“Persangkaan dan pasalnya jelas. Seharusnya bisa dipertimbangkan lebih dalam,” ujar Setyo.

KPK Tak Jadi Banding, Tapi Tetap Kejar Harun Masiku
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya membatalkan rencana banding setelah Presiden mengeluarkan amnesti.
“Tadi malam kita sama-sama mendengar kabar adanya amnesti untuk saudara HK dalam perkara ini,” kata Budi, Jumat, 1 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, KPK masih menunggu surat resmi dari Presiden untuk tindak lanjut teknis. Ia menegaskan bahwa semua proses hukum terhadap Hasto sudah dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang diajukan dinyatakan sah oleh pengadilan.
Di sisi lain, KPK menegaskan tetap akan mengejar Harun Masiku, yang masih buron hingga kini. Pencarian akan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen mencari Harun Masiku dan meminta bantuan publik jika mengetahui keberadaannya,” ucap Budi.

 

Editor : FAAL

Sumber : Tempo


DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Usulan Presiden Prabowo

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

13 Januari 2026 - 14:50

Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng

12 Januari 2026 - 20:03

CV Solo Indah Gandeng Askrida Lindungi UMKM Lewat Asuransi

CV Solo Indah Gandeng Askrida Lindungi UMKM Lewat Asuransi Kecelakaan Diri

26 Desember 2025 - 10:05

Wisuda Profesi AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK

Wisuda Profesi AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK

17 Desember 2025 - 10:42

YouTuber Resbob Resmi Di-DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

YouTuber Resbob Resmi Di DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

16 Desember 2025 - 18:59

Presiden Prabowo beri amnesti ke Hasto Kristiyanto. KPK tanggapi dan pastikan pencarian Harun Masiku terus berlanjut.
Presiden Prabowo beri amnesti ke Hasto Kristiyanto. KPK tanggapi dan pastikan pencarian Harun Masiku terus berlanjut.