WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
BI Luncurkan Payment ID Berbasis NIK Mulai 17 Agustus 2025
WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan mulai meluncurkan sistem identitas pembayaran digital bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan masyarakat dalam satu identitas berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Payment ID Gabungkan Rekening, E-wallet hingga Pinjaman
Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, Payment ID menjadi lompatan besar dalam modernisasi sistem pembayaran nasional. Sistem ini memungkinkan setiap individu hanya menggunakan satu identitas untuk seluruh transaksi keuangan.
“Semua informasi keuangan akan terintegrasi. Mulai dari rekening bank, e-wallet, kartu kredit, hingga pinjol akan terlacak lewat Payment ID,” kata Dudi dalam kegiatan Editors Briefing BI di Labuan Bajo, Jumat (18/7/2025).
Payment ID terdiri dari sembilan karakter unik yang dikaitkan langsung dengan data Dukcapil. Jejak keuangan seseorang—termasuk transaksi digital dan pinjaman—dapat dipantau melalui sistem ini secara menyeluruh.
Dukung Penyaluran Bansos dan Analisis Kredit
BI memastikan bahwa Payment ID tidak menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK, tetapi menjadi pelengkap dalam proses analisis kredit dan distribusi bantuan sosial nontunai agar lebih tepat sasaran.
Sistem ini juga akan terhubung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil kolaborasi BI, Ditjen Dukcapil, dan BPS. Tahap awal peluncuran akan digunakan untuk mendukung validasi dan penyaluran bansos secara digital.
“Kami ingin membangun ekosistem keuangan nasional yang lebih transparan dan terintegrasi,” imbuh Dudi.
Akses Data Wajib Izin, Privasi Tetap Terjaga
Untuk menjaga keamanan data pribadi, akses ke Payment ID hanya dapat dilakukan dengan izin pengguna. Lembaga keuangan yang ingin mengakses data harus mengajukan permohonan melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA) milik BI.
“Pengguna tetap punya kontrol penuh atas datanya. Semua proses akses dilakukan secara ketat,” tegas Dudi.
Setelah permohonan dikirim, BI akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik data untuk persetujuan. Tanpa izin dari pengguna dan restu BI, data tidak bisa dibuka maupun disebarluaskan.
Langkah Awal Menuju Ekosistem Keuangan Digital Nasional
BI berharap kehadiran Payment ID bisa menjadi fondasi baru bagi transformasi ekosistem keuangan digital Indonesia. Sistem ini bukan hanya untuk kalangan perbankan, tetapi juga akan melibatkan fintech, e-wallet, koperasi digital, hingga platform pinjaman daring (pinjol).
Dengan Payment ID, masyarakat hanya perlu satu identitas untuk berbagai kebutuhan finansial sekaligus mempermudah pengawasan, pengambilan keputusan kredit, hingga program bantuan pemerintah yang tepat sasaran.
Editor : Aninggell
Bank Indonesia Resmi Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah
BI Luncurkan Payment ID Berbasis NIK Mulai 17 Agustus 2025
Artikel ini masuk dalam: Berita, Berita Terkini - Terbaru - Hari Ini, Teknologi.