Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Bupati Bogor Pastikan 9.756 Formasi PPPK Dibuka Tanpa Biaya

Aninggellbadge-check


					Bupati Bogor Pastikan 9.756 Formasi PPPK Dibuka Tanpa Biaya Perbesar

Bupati Bogor Pastikan 9.756 Formasi PPPK Dibuka Tanpa Biaya

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Bupati Bogor umumkan 9.756 formasi PPPK paruh waktu 2024, terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan teknis, bebas pungutan biaya.
Bupati Bogor umumkan 9.756 formasi PPPK paruh waktu 2024, terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan teknis, bebas pungutan biaya.

Bupati Bogor Pastikan 9.756 Formasi PPPK Dibuka Tanpa Biaya

CIBINONG –  Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengumumkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024. Formasi ini dialokasikan untuk pegawai non-ASN baik yang sudah maupun belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rincian Formasi PPPK Bogor 2024

Bupati Rudy Susmanto menjelaskan, sebanyak 4.548 formasi diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar di BKN, sementara 5.208 formasi lainnya untuk pegawai non-ASN yang belum terdaftar.
“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” ujar Rudy.

Formasi Non-ASN Terdaftar di BKN

– 551 tenaga guru – 68 tenaga kesehatan – 3.929 tenaga teknis

Formasi Non-ASN Belum Terdaftar di BKN

– 508 tenaga guru – 382 tenaga kesehatan – 4.318 tenaga teknis

Seleksi Bebas Pungutan dan Praktik KKN

Bupati Bogor menegaskan seluruh tahapan penerimaan PPPK paruh waktu bebas dari pungutan biaya serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Pengisian Dokumen Secara Daring

Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang memperoleh alokasi formasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi:
Pas foto terbaru berlatar merah
Ijazah asli
Transkrip nilai
Surat pernyataan lima poin
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

Sanksi bagi Peserta yang Lalai

Pemkab Bogor menegaskan, peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, atau memberikan keterangan palsu akan digugurkan kelulusannya, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat.
Masyarakat juga diimbau tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Informasi resmi terkait penerimaan PPPK dapat diakses melalui situs https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.

Komitmen Pemkab Bogor

Dengan penetapan 9.756 formasi ini, Pemkab Bogor berharap dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Bogor.


Editor : Divita

Bupati Bogor Tinjau Tambang Emas Antam di Nanggung

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel Resmi Diperkenalkan

Daftar Bupati Bogor dari Masa ke Masa, Sejarah dan Periode

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Baca Lainnya

Perumahan Puspa Raya Bangun Kebersamaan Warga Bahas PSU dan Makam

26 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Perumahan Puspa Raya Bangun Kebersamaan Warga Bahas PSU dan Makam

PSU Perumahan: Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemda Setelah Serah Terima Aset

26 Oktober 2025 - 12:22 WIB

PSU Perumahan: Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemda Setelah Serah Terima Aset

Ridwan Kamil Fokus Proses Hukum, Bareskrim Periksa Lisa Mariana

24 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Cocok

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2026

24 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2026

AQUA: Sumber Air dari Akuifer, Bukan Mata Air Pegunungan

22 Oktober 2025 - 23:40 WIB

AQUA Disorot: Sumber Air dari Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan
Trending di Berita Daerah
Bupati Bogor umumkan 9.756 formasi PPPK paruh waktu 2024, terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan teknis, bebas pungutan biaya.
Bupati Bogor umumkan 9.756 formasi PPPK paruh waktu 2024, terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan teknis, bebas pungutan biaya.