WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
WBN – Jakarta, 22 September 2025, Coretax Penerimaan pajak Indonesia sepanjang semester I/2025 mencatatkan penurunan signifikan seiring implementasi sistem coretax. DPR menyoroti kinerja perpajakan ini, mengingat rasio pajak turun menjadi 8,42 persen, lebih rendah dibanding periode sama tahun lalu.
Penerimaan Pajak 2025 Mengalami Penurunan
Pemerintah melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga pertengahan tahun 2025 menurun dibanding periode sebelumnya. Data resmi menunjukkan rasio pajak turun dari 9,49 persen pada semester I/2024 menjadi hanya 8,42 persen pada 2025.
Penurunan ini terjadi di hampir semua pos penerimaan, terutama pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kontraksi cukup dalam.
Kondisi tersebut membuat target rasio pajak nasional sebesar 11 persen pada tahun ini dinilai semakin sulit tercapai.
Shortfall hingga Rp140 Triliun
Berdasarkan analisis fiskal, potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp120–140 triliun. Jumlah ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam mendukung program pembangunan prioritas dan belanja sosial.
Ekonom menilai, selain faktor perlambatan ekonomi global, permasalahan teknis pada sistem administrasi pajak turut memperburuk capaian penerimaan.
Coretax Jadi Sorotan Utama
Harapan dan Realita Coretax
Coretax diperkenalkan sebagai sistem administrasi pajak modern berbasis digital untuk menggantikan sistem lama yang dinilai sudah tidak relevan. Dengan coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat pelayanan, dan menutup celah kebocoran pajak.
Namun dalam praktiknya, implementasi coretax justru menimbulkan sejumlah kendala. Beberapa laporan menyebut adanya hambatan pada integrasi data, keterlambatan input, hingga gangguan teknis yang memengaruhi proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Sorotan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI menyoroti langsung persoalan ini. Mereka menilai, coretax harus segera dibenahi agar tidak semakin memperburuk realisasi penerimaan negara.
“Coretax seharusnya menjadi solusi, bukan menambah masalah. Jika tidak segera diperbaiki, potensi shortfall akan makin besar,” ujar seorang anggota Komisi XI dalam rapat kerja bersama pemerintah.
Dampak Penurunan Pajak bagi Ekonomi
Ancaman Terhadap APBN
Shortfall penerimaan pajak berisiko menambah defisit APBN. Pemerintah terpaksa mengandalkan sumber pembiayaan lain, termasuk utang, untuk menutup kekurangan. Kondisi ini bisa berdampak pada stabilitas fiskal jangka menengah.
Selain itu, belanja negara untuk sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur juga berpotensi tertekan jika penerimaan pajak terus merosot.
Dampak ke Dunia Usaha
Bagi dunia usaha, gangguan sistem coretax menimbulkan ketidakpastian. Beberapa wajib pajak mengaku kesulitan mengakses sistem, sehingga pelaporan dan pembayaran tertunda. Hal ini tidak hanya menambah beban administratif, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan digital.
Strategi Pemerintah Menghadapi Tantangan
Perbaikan Coretax
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perbaikan coretax sedang dipercepat. Pemerintah berkomitmen menyempurnakan infrastruktur digital, meningkatkan kapasitas server, dan memperkuat integrasi data antar-instansi.
Selain itu, pelatihan bagi petugas pajak dan sosialisasi kepada wajib pajak terus digencarkan untuk memastikan transisi berjalan lebih lancar.
Optimalisasi Pajak Non-Migas
Untuk menutup potensi shortfall, pemerintah juga mendorong peningkatan pajak dari sektor non-migas, termasuk PPh badan dan PPh orang pribadi. Insentif fiskal akan diarahkan lebih selektif agar tidak mengurangi basis penerimaan pajak.
Respon Publik dan Dunia Usaha
Sejumlah asosiasi pengusaha menyampaikan kekhawatiran atas sistem coretax. Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian dan perbaikan segera agar kegiatan bisnis tidak terganggu.
Di sisi lain, sebagian wajib pajak menilai digitalisasi perpajakan memang langkah maju yang tidak bisa dihindari. Meski ada kendala awal, mereka berharap perbaikan teknis bisa segera tuntas sehingga kepatuhan meningkat dan pelayanan pajak lebih efisien.
Coretax Penerimaan Pajak Prospek ke Depan
Penurunan penerimaan pajak 2025 menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan otoritas fiskal. Coretax harus segera dioptimalkan agar kembali ke tujuan awal, yaitu meningkatkan kepatuhan, efisiensi, dan transparansi.
Jika langkah perbaikan tidak cepat diambil, target rasio pajak 11 persen di akhir tahun bisa semakin jauh dari harapan.
Meski penuh tantangan, transformasi digital perpajakan tetap dianggap sebagai jalan penting untuk memperkuat sistem fiskal Indonesia di masa depan.
Penulis: Fahria
Editor: Redaksi
Tax Amnesty: Kebijakan Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
BI Ingatkan Penukaran Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa
Bupati Bogor Hadiri Peringatan Hari Peternakan Nasional ke-189
Perpres 79/2025: Gaji ASN Naik, RKP 2025 Direvisi