WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Usulan Presiden Prabowo
WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada Rabu, 31 Juli 2025, hanya sehari setelah surat resmi masuk ke parlemen.
DPR Merespons Cepat Usulan Prabowo
Surat permohonan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti diterima DPR RI pada 30 Juli 2025. Dalam waktu singkat, pimpinan DPR langsung menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi, yang kemudian menyepakati pengajuan tersebut keesokan harinya, 31 Juli 2025.
Langkah cepat DPR ini merujuk pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan perbedaan dua istilah tersebut. “Abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan, sedangkan amnesti adalah penghapusan akibat hukum dari putusan yang sudah berkekuatan tetap,” jelasnya dilansir dari Sindonews, Jumat (1/8/2025).
Fickar menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. “Keduanya—baik Tom maupun Hasto—lebih banyak aspek politis dalam tuntutan hukumnya, sehingga abolisi dan amnesti ini layak diberikan,” tegasnya.
Kedua Tokoh Politik Segera Bebas
Setelah persetujuan DPR, Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Hal ini ditegaskan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kita tinggal menunggu Keppres. Fraksi-fraksi sudah menyetujui, tinggal Presiden menandatangani,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Hasto termasuk dalam 1.116 warga negara yang dinyatakan layak menerima amnesti setelah verifikasi dari total 44.000 nama.
Sebelumnya, Mahfud MD juga turut memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong berarti menghentikan kasus yang sedang berlangsung, sedangkan amnesti untuk Hasto menghapus konsekuensi hukum dari perkara yang telah diputus.
Rekonsiliasi Politik Lewat Jalur Konstitusional
Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional. “Ini langkah bijak dari Presiden Prabowo untuk menunjukkan bahwa hukum tak boleh dijadikan alat politik,” kata Mahfud MD dalam wawancara terpisah.
Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk memberikan pengampunan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Proses ini juga menunjukkan bahwa fungsi kontrol DPR terhadap kewenangan Presiden tetap berjalan dengan baik dan proporsional.
Editor : Aninggell
Pagu Alokasi Anggaran Kemendagri Tahun 2023 Disetujui DPR RI
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Usulan Presiden Prabowo