Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Usulan Presiden Prabowo

Aninggellbadge-check


					Sumber Foto : Radar Sampit Perbesar

Sumber Foto : Radar Sampit

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

DPR setujui abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto usulan Presiden Prabowo, hanya sehari setelah surat masuk pada 30 Juli 2025.
DPR setujui abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto usulan Presiden Prabowo, hanya sehari setelah surat masuk pada 30 Juli 2025.

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Usulan Presiden Prabowo

WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada Rabu, 31 Juli 2025, hanya sehari setelah surat resmi masuk ke parlemen.

DPR Merespons Cepat Usulan Prabowo

Surat permohonan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti diterima DPR RI pada 30 Juli 2025. Dalam waktu singkat, pimpinan DPR langsung menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi, yang kemudian menyepakati pengajuan tersebut keesokan harinya, 31 Juli 2025.
Langkah cepat DPR ini merujuk pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan perbedaan dua istilah tersebut. “Abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan, sedangkan amnesti adalah penghapusan akibat hukum dari putusan yang sudah berkekuatan tetap,” jelasnya dilansir dari Sindonews, Jumat (1/8/2025).
Fickar menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. “Keduanya—baik Tom maupun Hasto—lebih banyak aspek politis dalam tuntutan hukumnya, sehingga abolisi dan amnesti ini layak diberikan,” tegasnya.

Kedua Tokoh Politik Segera Bebas

Setelah persetujuan DPR, Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Hal ini ditegaskan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kita tinggal menunggu Keppres. Fraksi-fraksi sudah menyetujui, tinggal Presiden menandatangani,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Hasto termasuk dalam 1.116 warga negara yang dinyatakan layak menerima amnesti setelah verifikasi dari total 44.000 nama.

Sebelumnya, Mahfud MD juga turut memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong berarti menghentikan kasus yang sedang berlangsung, sedangkan amnesti untuk Hasto menghapus konsekuensi hukum dari perkara yang telah diputus.

Rekonsiliasi Politik Lewat Jalur Konstitusional

Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional. “Ini langkah bijak dari Presiden Prabowo untuk menunjukkan bahwa hukum tak boleh dijadikan alat politik,” kata Mahfud MD dalam wawancara terpisah.
Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk memberikan pengampunan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Proses ini juga menunjukkan bahwa fungsi kontrol DPR terhadap kewenangan Presiden tetap berjalan dengan baik dan proporsional.

 

Editor : Aninggell


Pagu Alokasi Anggaran Kemendagri Tahun 2023 Disetujui DPR RI

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Usulan Presiden Prabowo

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa

17 September 2025 - 18:59 WIB

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa

Prabowo Subianto Tiga Kali Reshuffle Kabinet, Terbaru 17 September 2025

17 September 2025 - 18:49 WIB

Prabowo Subianto Tiga Kali Reshuffle Kabinet, Terbaru 17 September 2025

Bupati Bogor Dukung Energi Panas Bumi di Forum IIGCE 2025

17 September 2025 - 18:43 WIB

Bupati Bogor Dukung Energi Panas Bumi di Forum IIGCE 2025

Pomdam Jaya Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank

16 September 2025 - 18:31 WIB

Pomdam Jaya Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank

KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

16 September 2025 - 18:19 WIB

KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Trending di Berita
DPR setujui abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto usulan Presiden Prabowo, hanya sehari setelah surat masuk pada 30 Juli 2025.
DPR setujui abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto usulan Presiden Prabowo, hanya sehari setelah surat masuk pada 30 Juli 2025.