Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polsek Cileungsi, ini Barbuknya

badge-check

					Dua Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polsek Cileungsi, ini Barbuknya Perbesar

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polsek Cileungsi, ini Barbuknya

WBN, Bogor – Operasi Antik Lodaya 2022 Polsek Cileungsi berhasil amankan dua pelaku pengedar Narkotik jenis sabu yakni, IZ (33) dan HA (32).

Di ungkapakan Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, dari Dua orang pelaku tersebut Polsek Cileungsi mengamankan barang barang bukti berupa 4 bungkus kecil sabu dengan berat, 0,15 gr sebanyak 2 bungkus, 0,16 gr dan 0,12 gr, 1 buah timbangan, 1 buah bong, 3 buah pipet kaca, 14 buah sedotan kecil, 63 klip plastik bening ukuran kecil, 2 buah plastik ukuran sedang, 1 buah gunting, 2 buah handphone, 2 buah kendaraan roda dua, dan 2 buah narkotest dengan hasil positif,” ujar Kapolsek, Rabu, 23 November 2022.

Sebelumnya, kapolsek juga mengatakan, terhadap para pelaku ini berawal dari informasi yang kita dapat terkait adanya lokasi yang di jadikan tempat jual beli Narkotika.

“Kami langsung melakukan penyelidikan terakait laporan, awalnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IZ di perumahan Artis di wilayah Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram.

Dari penangkapan pelaku IZ ini kemudian melakukan penyelidikan kembali dan mengarah pada sebuah rumah yang masih berada di perumahan Artis, dan kita dapati seorang pria berinisial HA Dengan barang bukti 3 (tiga) buah bungkus sabu, alat hisap sabu, plastik klip, tumbang dan pipet kaca,” bebernya Kapolsek

Selain itu, Kompol Zulkanaen menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku ini akan di kenakan pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun, dan paling lama 12 (dua belas) Tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Penulis : Ikman

 

Polsek Cileungsi Gelar Patroli Gabungan, ini Wilayah Titik Rawan

Baca Lainnya

Bupati Bogor Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Rancabungur

11 Agustus 2025 - 20:43 WIB

Bupati Bogor Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Rancabungur

Bupati Bogor Tinjau Lokasi Banjir di Rancabungur dan Kemang, Siap Koordinasi Penanganan

11 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Bupati Bogor Tinjau Lokasi Banjir di Rancabungur dan Kemang, Siap Koordinasi Penanganan

Bupati Bogor Jemput Bendera Pusaka dari Desa Malasari untuk HUT RI ke-80

9 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Bupati Bogor Jemput Bendera Pusaka dari Desa Malasari untuk HUT RI ke-80

Perumahan Puspa Raya Bojong Baru Gelap Gulita Akibat Tiang Listrik PLN Roboh Diterjang Hujan Badai

9 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Lagu Wajib Nasional yang Membakar Semangat Lomba 17 Agustus

9 Agustus 2025 - 12:55 WIB

Lagu Wajib Nasional yang Membakar Semangat Lomba 17 Agustus
Trending di Berita Daerah
Peta Berita Terbaru