AsuransiBerita UtamaOtoritas Jasa Keuangan

Industri Asuransi 2026: Tantangan & Reformasi OJK

×

Industri Asuransi 2026: Tantangan & Reformasi OJK

Sebarkan artikel ini
Industri Asuransi 2026: Tantangan & Reformasi OJK
Industri Asuransi 2026: Tantangan & Reformasi OJK ( Youtube CNBC Indonesia)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Industri asuransi 2026 menghadapi tantangan besar. OJK dorong reformasi unit link, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola sektor asuransi nasional.
Industri asuransi 2026 menghadapi tantangan besar. OJK dorong reformasi unit link, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola sektor asuransi nasional.

JAKARTA, 26 Februari 2026 — Industri Asuransi 2026 menghadapi tekanan pertumbuhan premi, penyesuaian regulasi, serta tuntutan perlindungan konsumen yang lebih kuat. Dalam forum yang digelar CNBC Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan capaian kinerja, proyeksi pertumbuhan, serta arah reformasi struktural sektor Asuransi nasional.

Kinerja Industri Asuransi 2025 dan Proyeksi 2026

Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono, menyebut tahun 2025 sebagai periode penuh tantangan sekaligus momentum pembenahan industri.
OJK mencatat total aset industri Asuransi mencapai Rp 1.201 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan stabil sekitar 6% per tahun dan dinilai masih sesuai target regulator. Untuk 2026, pertumbuhan diperkirakan berada di kisaran 5–6%, seiring stabilisasi pasar dan perbaikan struktur bisnis.

Namun, dari sisi premi Asuransi komersial, tercatat Rp 331 triliun atau turun 1,46% secara tahunan (year on year). Penurunan ini terutama dipicu oleh koreksi pada produk asuransi jiwa, termasuk penyesuaian skema distribusi dan dampak sentimen global terhadap instrumen investasi.
Di sisi lain, klaim industri turun 4,85% menjadi Rp 216 triliun. Penurunan klaim ini mencerminkan perbaikan manajemen risiko serta kebijakan underwriting yang lebih selektif.

Reformasi Unit Link dan Penguatan Regulasi

Evaluasi Produk PAYDI atau Unit Link

Salah satu fokus utama OJK adalah pembenahan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. Produk ini sebelumnya menjadi sorotan karena transparansi manfaat dan risiko investasi.

Regulator kini memperketat pengawasan distribusi serta mewajibkan penyampaian ilustrasi manfaat yang lebih realistis kepada nasabah. Agen asuransi juga diwajibkan memberikan edukasi menyeluruh sebelum penjualan produk.
Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki persepsi publik terhadap unit link sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih sehat.

Penyempurnaan Aturan dan Tata Kelola

OJK telah menyempurnakan regulasi melalui POJK 26 dan 27 Tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan tata kelola industri. Aturan ini menekankan transparansi laporan, manajemen risiko berbasis data, serta peningkatan kompetensi pengurus dan agen perusahaan asuransi.
Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan data polis secara lebih terintegrasi kepada regulator guna meningkatkan pengawasan berbasis risiko.

Penerapan Standar Akuntansi Baru

Dalam aspek manajemen risiko dan pelaporan keuangan, industri asuransi kini mengacu pada standar akuntansi terbaru, yakni PSAK 117 tentang kontrak asuransi dan PSAK 109 terkait instrumen keuangan.
Penerapan standar ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan kewajiban perusahaan asuransi. Dengan demikian, laporan keuangan menjadi lebih mencerminkan kondisi riil risiko dan kewajiban jangka panjang.
Transformasi ini memang menuntut kesiapan sistem dan SDM. Namun, dalam jangka panjang, langkah tersebut diyakini memperkuat kredibilitas sektor asuransi Indonesia di mata investor domestik maupun global.

Program Penjaminan Polis dan Perlindungan Konsumen

Amanat UU PPSK

OJK juga tengah membahas pengembangan program Penjaminan Polis Asuransi sebagai bagian dari amanat UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Program ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami gagal bayar.

Skema penjaminan polis dinilai menjadi tonggak penting reformasi industri. Dengan adanya mekanisme penjaminan, kepercayaan masyarakat terhadap asuransi diharapkan meningkat.

Penguatan Edukasi dan Kompetensi Agen

Selain regulasi, OJK menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi pengurus dan agen. Agen asuransi wajib memahami produk secara komprehensif dan mampu menjelaskan risiko secara transparan.

Penguatan edukasi ini menjadi krusial, terutama untuk produk unit link dan asuransi kesehatan yang memiliki kompleksitas tinggi. Pendekatan berbasis perlindungan konsumen menjadi prioritas agar praktik mis-selling dapat diminimalkan.

Tantangan Industri Asuransi di 2026

Ketua Dewan Asuransi Indonesia juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi sektor asuransi nasional pada 2026. Tantangan tersebut meliputi tekanan daya beli masyarakat, volatilitas pasar keuangan global, serta kebutuhan adaptasi terhadap digitalisasi.

Di sisi lain, kewajiban spin-off unit usaha syariah sebelum batas waktu yang ditetapkan regulator turut menjadi pekerjaan rumah besar bagi sejumlah perusahaan.

Meski demikian, industri tetap memiliki peluang. Tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara lain di kawasan. Oleh karena itu, potensi pertumbuhan jangka panjang dinilai masih terbuka lebar.

Transformasi Digital dan Strategi Pertumbuhan

Digitalisasi menjadi salah satu strategi utama mendorong efisiensi dan perluasan pasar. Perusahaan asuransi mulai mengembangkan sistem berbasis data analytics untuk meningkatkan akurasi pricing dan deteksi risiko.
Selain itu, kanal distribusi digital memungkinkan akses produk yang lebih luas, terutama bagi generasi muda yang melek teknologi.

Strategi pertumbuhan juga diarahkan pada penguatan produk proteksi murni, bukan hanya produk investasi. Pendekatan ini selaras dengan tema forum yang menekankan optimalisasi proteksi sebagai fondasi industri.

Prospek Industri Asuransi Nasional

Secara keseluruhan, industri asuransi 2026 berada pada fase konsolidasi dan reformasi. Meski menghadapi tekanan premi dan tantangan global, fundamental sektor dinilai tetap solid.

Pertumbuhan aset yang stabil, penurunan klaim, serta reformasi regulasi menjadi indikator bahwa industri bergerak menuju tata kelola yang lebih sehat.

OJK menegaskan bahwa reformasi ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan upaya membangun ekosistem asuransi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Dengan kombinasi regulasi yang lebih kuat, standar akuntansi modern, serta komitmen industri dalam meningkatkan kompetensi dan tata kelola, sektor asuransi nasional diproyeksikan tetap tumbuh berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.

Sumber Berita:
CNBC Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Asuransi Indonesia

Baca Berita Lain :  Profil Perusahaan Asuransi Askrida

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh redaksi
Industri asuransi 2026 menghadapi tantangan besar. OJK dorong reformasi unit link, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola sektor asuransi nasional.
Industri asuransi 2026 menghadapi tantangan besar. OJK dorong reformasi unit link, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola sektor asuransi nasional.