Kriminal

Kapolrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Menonjol Akhir 2025 dan Awal 2026

0
×

Kapolrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Menonjol Akhir 2025 dan Awal 2026

Sebarkan artikel ini

Wartabelanegara.com,Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, S.I.K., menggelar press release pengungkapan tiga kasus menonjol yang terjadi pada akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (awal Januari 2026).

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Arya Perdana menyampaikan bahwa pada momen pergantian tahun hingga awal Januari 2026, terdapat beberapa peristiwa kriminal yang menjadi atensi serius kepolisian.

“Di awal tahun ini, kebetulan ada beberapa kejadian yang terjadi pada malam pergantian tahun dan setelahnya. Hari ini kami menyampaikan tiga perkara,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Kasus Pertama: Penganiayaan Bersama hingga Tewas.

Kasus pertama adalah penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada 31 Desember 2025 saat para pelaku sedang bermain petasan dan berujung pada tawuran.

“Perkara ini dilakukan oleh kurang lebih enam orang, satu di antaranya masih di bawah umur. Korban meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama-sama,” jelasnya.

Karena peristiwa terjadi masih dalam tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama, yakni Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Kedua: Pembunuhan oleh Saudara Kandung.

Kasus kedua adalah pembunuhan yang dilakukan oleh saudara kandung korban. Kronologinya, pelaku menagih uang kepada kakak kandungnya, namun tidak mendapat respons yang diharapkan. Karena emosi, pelaku mendatangi korban dan melakukan penusukan sebanyak dua kali, mengenai tangan dan bagian tubuh lainnya hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada 2 Januari 2026, sehingga penyidik menggunakan KUHP baru, dengan penerapan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolrestabes.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit bajaj, satu lembar kaos hitam, celana, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus Ketiga: Pemerkosaan Disertai Penganiayaan oleh Pasutri
Kasus ketiga adalah tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2026 di Perumahan Pesona Barombong Indah Asoka, Kecamatan Tamalate. Korban berinisial K, sementara pelaku diduga merupakan pasangan suami istri.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa istri pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan suaminya. Korban kemudian dipaksa masuk ke kamar, mengalami penganiayaan berupa pemukulan dan tendangan, dipaksa melakukan hubungan badan, serta seluruh perbuatan tersebut direkam dalam bentuk video.

“Korban mengalami penganiayaan sekaligus pemerkosaan. Barang bukti berupa rekaman video telah kami amankan,” ungkapnya.

Untuk perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Kapolrestabes Makassar menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demikian yang dapat kami sampaikan, selanjutnya kami membuka sesi tanya jawab,” pungkasnya.