Kasus Penganiayaan Dinanggung Kedua Belah Pihak Berakhir Damai
WBN, Bogor – Kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah Kampung Wangun Desa Pangkal Jaya Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 di ketahui sekitar jam 02.00 WIB, pelaku pemuda berinisial D kepada korban R berakhir dengan Restorative Justice yang di gelar Sat Reskrim Polres Bogor, Senin 31 Oktober 2022.
Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso S.H mengatakan bahwa kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak. surat pencabutan yang sudah di tanda tangani pihak – pihak pelapor yakni R telah diterima penyidik.
Polres Bogor yang mana dalam pertemuan tersebut terlapor yakni D meminta maaf atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Lalu, dalam permohonan maaf yang di lakukan terlapor pun di terima oleh pihak pelapor,” ujarnya “Kita hadirkan kedua belah pihak berikut saksi di
korban R mengalami luka memar. Dalam kejadian Penganiayaan mengakibatkan
ini maka perkara pun dianggap telah Selesai,” ungkap Kapolsek. “Di gelarnya restorative justice (pebghentian tuntutan)
Penulis: Man

Berita Lain : Polres Bogor Tangkap Pelaku Pengerusakan Tembok Pembatas Gereja HKBP Cibinong
Kasus Penganiayaan Dinanggung / Warta Bela Negara