WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Portal Warta Bela Negara. Garut 27 Oktober 2025.
Komite Sekolah SMA Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) menyoroti dugaan penyerobotan lahan sekolah yang selama ini berdiri di atas tanah wakaf. Pihak sekolah mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait proses maupun dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
Ketua Komite Sekolah SMA YBHM, Neneng Erika, mengatakan pihaknya menerima banyak pertanyaan dan keluhan dari para orang tua serta siswa setelah kabar penerbitan sertifikat itu beredar.
> “Banyak orang tua datang ke sekolah dan bertanya. Anak-anak juga resah, takut sekolahnya bermasalah karena lahan yang mereka tempati ternyata disebut sudah bersertifikat atas nama pihak lain,” ujar Neneng saat ditemui di Garut, Minggu (27/10/2025).
Menurut Neneng, lahan tempat berdirinya sekolah merupakan tanah wakaf yang telah diserahkan oleh keluarga almarhum Rd. Helly Hilman Rasjid bin Rd. H. Oeton Muchtar.
> “Tanah ini diwakafkan untuk pendidikan. Kami tidak pernah diberitahu soal adanya proses penerbitan sertifikat baru. Semua merasa bingung, termasuk guru dan warga sekitar,” katanya.
Yayasan Pasang Plang Peringatan Tanah Wakaf
Menanggapi keresahan tersebut, pihak Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni bersama kuasa hukumnya memasang plang peringatan resmi di lahan sekolah.
Plang berwarna hijau putih dengan bingkai emas itu bertuliskan:
> TANAH WAKAF MILIK ALLAH SWT
YAYASAN BAITUL HIKMAH AL-MA’MUNI
(Tidak Dapat Diperjualbelikan, Diwariskan, atau Dialihkan dalam Bentuk Apapun.
Plang tersebut juga mencantumkan identitas harta wakaf berdasarkan Pembukuan Wakaf BPN Garut tanggal 6 Mei 1991, dengan Nadzir resmi Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (AHU-830.AH.02.01.Tahun 2010).
Kuasa hukum Yayasan dan SMA YBHM, Advokat Dadan Nugraha, S.H., menyatakan bahwa pemasangan plang ini merupakan bentuk sikap hukum untuk mencegah tindakan sepihak dari pihak yang mengklaim lahan tersebut.
> “Kami tegaskan, ini tanah wakaf. Tidak bisa diperjualbelikan, diwariskan, atau dialihkan dalam bentuk apapun. Wakaf ini milik Allah SWT dan dilindungi undang-undang,” tegas Dadan.
Langkah Hukum Disiapkan
Dadan menjelaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjelas status lahan sekaligus melindungi hak keagamaan dan sosial dari tanah wakaf tersebut.
> “Kami akan mengajukan permohonan itsbat wakaf ke Pengadilan Agama agar status tanah ini ditegaskan kembali secara hukum,” katanya.
Selain itu, lanjut Dadan, tim hukum juga sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat.
> “Jika ditemukan unsur pidana atau administrasi yang melanggar hukum, kami siap menempuh jalur pidana, perdata, maupun PTUN,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini bukan semata-mata perkara hukum, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga amanah pewakaf.
> “Ini soal moral dan tanggung jawab umat. Wakaf bukan milik manusia, melainkan milik Allah SWT yang harus dijaga manfaatnya,” kata Dadan.
Dilindungi Undang-Undang
Tanah wakaf secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan bahwa harta benda wakaf dilarang diperjualbelikan, diwariskan, atau dialihkan dalam bentuk apapun (Pasal 40).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
Selain itu, tindakan menguasai atau menggunakan tanah wakaf secara tidak sah juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 372, 385, 263, 266, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Harapan Komite Sekolah
Bu Neneng berharap pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan aparat penegak hukum ikut turun tangan memeriksa keabsahan penerbitan sertifikat tersebut.
> “Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan adil. Jangan sampai tanah wakaf yang menjadi tempat belajar anak-anak justru dialihkan kepada pihak lain,” ujarnya.
Menurutnya, sekolah dan masyarakat sekitar selama ini menjaga amanah wakaf dengan baik dan tidak pernah memiliki konflik kepemilikan sebelumnya.
> “Sekolah ini bukan milik individu. Ini milik umat. Kami hanya ingin melanjutkan amanah pewakaf untuk kepentingan pendidikan,” tutur Neneng.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita.
Berita Terbaru
- BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng













