BeritaBerita Utama

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Lampung

Aninggell
×

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Lampung

Sebarkan artikel ini
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Lampung
Foto : detikcom

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah atas penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah atas penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

WARTABELANEGARA.COM | Palembang — Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota kepolisian di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Vonis dan Pemecatan dari Dinas Militer

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan tindak pidana perjudian. “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Fredy saat pembacaan putusan.
Keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyambut putusan tersebut dengan tangisan haru. Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya banding.

Kronologi Penembakan di Way Kanan

Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025). Sejumlah anggota kepolisian dikerahkan untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Kopda Bazarsah, yang diketahui sebagai pengelola arena judi, menembak aparat kepolisian dengan laras panjang rakitan jenis FNC. Menurut majelis hakim, tindakan itu dilakukan spontan karena kaget saat penggerebekan berlangsung.

Baca juga: Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor

Korban Tewas dalam Kejadian

Penembakan tersebut menewaskan tiga anggota kepolisian, yakni: – Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto. – Bintara Polsek Negara Batin Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto. – Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Baca juga: YouTuber Resbob Resmi Di DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

Pasal yang Menjerat Terdakwa

Majelis hakim menjelaskan bahwa Kopda Bazarsah melanggar: – Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. – Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. – Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Selain itu, kasus perjudian yang terungkap juga melibatkan anggota TNI lainnya, Peltu Yun Heri Lubis, meski fokus persidangan kali ini adalah pada perbuatan Kopda Bazarsah.

Baca juga: Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

Tak Ada Keringanan Hukuman

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Faktor spontanitas penembakan tidak cukup untuk mengurangi beratnya sanksi. “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” tegas Fredy.

Langkah Banding dan Agenda Sidang Lanjutan

Kuasa hukum terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Proses selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tinggi Militer I Medan, dengan keputusan banding dijadwalkan keluar pada Selasa (19/8/2025).

 

Editor : Aninggell

Sumber : Tirto


PN Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell
Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah atas penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah atas penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.