WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan usai peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Pernyataan Resmi Pemerintah Soal Libur Nasional 18 Agustus
Pemerintah Republik Indonesia melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur nasional tambahan. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).
“18 Agustus diliburkan,” tegas Juri di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa penetapan ini bertujuan memberi ruang lebih bagi masyarakat dalam menyemarakkan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penambahan libur nasional ini menjadi sorotan karena tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan hari libur dan cuti bersama 2025.
Landasan Hukum: SKB 3 Menteri & Surat Edaran Mensesneg
Dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 2024, total libur dan cuti bersama tahun 2025 berjumlah 27 hari, mencakup hari besar keagamaan, nasional, dan cuti bersama. Namun, 18 Agustus 2025 tidak masuk daftar awal tersebut, sehingga kini menjadi libur nasional tambahan terbaru.
Adapun ketiga SKB yang menjadi dasar penetapan libur nasional sebelumnya antara lain:
SKB Nomor 1017 Tahun 2024 (Menteri Agama)
SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri PANRB)
SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Ketenagakerjaan)
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 28 Juli 2025. Surat tersebut mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih, memasang dekorasi kemerdekaan, serta menggelar kegiatan peringatan mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Tujuan Penetapan: Dorong Semangat dan Partisipasi Masyarakat
Wamensesneg Juri Ardiantoro menekankan bahwa penambahan libur ini diharapkan menjadi momen positif bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai lomba dan kegiatan kemerdekaan di lingkungan masing-masing.
“Kita ingin mendorong partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT RI agar tidak hanya bersifat seremoni, tapi menjadi ajang kebersamaan dan gotong royong,” jelas Juri.
Menurutnya, semangat gotong royong yang terbangun dari kegiatan tersebut juga selaras dengan semangat 80 tahun kemerdekaan, yang kini dijadikan momentum untuk memperkuat optimisme dan nasionalisme di seluruh penjuru Indonesia.
Tambahan Libur Jadi Wadah Kebersamaan Nasional
Dengan penetapan libur nasional 18 Agustus 2025, pemerintah memberikan waktu tambahan bagi rakyat Indonesia untuk lebih berpartisipasi aktif dalam rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya persatuan nasional, sekaligus menjadi sarana rekreasi sosial yang membangun semangat bangsa.
Editor : Aninggell
Libur Panjang Menanti! Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Juni 2025