Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Libur Nasional 18 Agustus 2025 Usai HUT ke-80 RI Resmi Ditetapkan

Aninggell verified

Libur Nasional 18 Agustus 2025 Usai HUT ke-80 RI Resmi Ditetapkan Perbesar

Ilustrasi : Freepik

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan usai HUT ke-80 RI.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan usai HUT ke-80 RI.

WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan usai peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Pernyataan Resmi Pemerintah Soal Libur Nasional 18 Agustus

Pemerintah Republik Indonesia melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur nasional tambahan. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).
“18 Agustus diliburkan,” tegas Juri di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa penetapan ini bertujuan memberi ruang lebih bagi masyarakat dalam menyemarakkan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penambahan libur nasional ini menjadi sorotan karena tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan hari libur dan cuti bersama 2025.

Landasan Hukum: SKB 3 Menteri & Surat Edaran Mensesneg

Dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 2024, total libur dan cuti bersama tahun 2025 berjumlah 27 hari, mencakup hari besar keagamaan, nasional, dan cuti bersama. Namun, 18 Agustus 2025 tidak masuk daftar awal tersebut, sehingga kini menjadi libur nasional tambahan terbaru.
Adapun ketiga SKB yang menjadi dasar penetapan libur nasional sebelumnya antara lain:

SKB Nomor 1017 Tahun 2024 (Menteri Agama)
SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri PANRB)
SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Ketenagakerjaan)
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 28 Juli 2025. Surat tersebut mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih, memasang dekorasi kemerdekaan, serta menggelar kegiatan peringatan mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Tujuan Penetapan: Dorong Semangat dan Partisipasi Masyarakat

Wamensesneg Juri Ardiantoro menekankan bahwa penambahan libur ini diharapkan menjadi momen positif bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai lomba dan kegiatan kemerdekaan di lingkungan masing-masing.
“Kita ingin mendorong partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT RI agar tidak hanya bersifat seremoni, tapi menjadi ajang kebersamaan dan gotong royong,” jelas Juri.
Menurutnya, semangat gotong royong yang terbangun dari kegiatan tersebut juga selaras dengan semangat 80 tahun kemerdekaan, yang kini dijadikan momentum untuk memperkuat optimisme dan nasionalisme di seluruh penjuru Indonesia.

Tambahan Libur Jadi Wadah Kebersamaan Nasional

Dengan penetapan libur nasional 18 Agustus 2025, pemerintah memberikan waktu tambahan bagi rakyat Indonesia untuk lebih berpartisipasi aktif dalam rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya persatuan nasional, sekaligus menjadi sarana rekreasi sosial yang membangun semangat bangsa.

Editor : Aninggell


Libur Panjang Menanti! Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Juni 2025

 

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

13 Januari 2026 - 14:50

Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng

12 Januari 2026 - 20:03

CV Solo Indah Gandeng Askrida Lindungi UMKM Lewat Asuransi

CV Solo Indah Gandeng Askrida Lindungi UMKM Lewat Asuransi Kecelakaan Diri

26 Desember 2025 - 10:05

Wisuda Profesi AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK

Wisuda Profesi AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK

17 Desember 2025 - 10:42

YouTuber Resbob Resmi Di-DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

YouTuber Resbob Resmi Di DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

16 Desember 2025 - 18:59

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan usai HUT ke-80 RI.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan usai HUT ke-80 RI.