Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Marak Oplosan Gas Melon di Rumpin, ini Penjelasan Kapolsek

verified

Marak Oplosan Gas Melon di Rumpin, ini Penjelasan Kapolsek Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

WARTABELANEGARA, Bogor – Penyalahgunaan gas melon bersubsidi ukuran 3 kilo yang disuntik ke 12 kilo dan 50 kilo marak terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Aksi nekad itu, ditenggarai dilakukan para pemain lama bahkan
WARTABELANEGARA, Bogor – Penyalahgunaan gas melon bersubsidi ukuran 3 kilo yang disuntik ke 12 kilo dan 50 kilo marak terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Aksi nekad itu, ditenggarai dilakukan para pemain lama bahkan

WARTABELANEGARA, Bogor – Penyalahgunaan gas melon bersubsidi ukuran 3 kilo yang disuntik ke 12 kilo dan 50 kilo marak terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Aksi nekad itu, ditenggarai dilakukan para pemain lama bahkan sudah kebal hukum benarkah?

Pasalnya, pemindahan isi gas melon bersubsidi ke tabung gas lebih besar non subsidi diduga nekad melanggar hukum. Meski pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dapat menjeratnya.

Namun, tak kalah hebat lagi, para pelaku sepertinya tidak takut dengan ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen, dengan pidana penjara lima Tahun dan denda Rp 2 miliar. Ada apa dibalik kenekatan para pelaku, sehingga begitu nekad menantang Aparatur Penegak Hukum (APH).

Pemindahan isi gas tersebut umumnya dilakukan di malam hari. Hasil olahan mereka di jual di bawah harga standar alias Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk memuluskan bisnis nekad mereka.

“Saya menghimbau supaya tidak ada penyimpangan – penyimpangan dan penyutikan gas elipiji. Nah mereka mencuri – curi waktu ketika kami berpatroli,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Samijo saat di konfirmasi melalui salulernya, pada Selasa, 4 April 2023.

Selain itu, Kompol Samijo juga menegaskan, menghimbau kepada toko – toko tidak menerima gas suntikan ataupun juga mensuplay tidak menyalahgunakan.

“Kami terus melakukan, walaupun mereka melakukan akan kami tindak lanjut,” pungkasnya.

Perlu diketahui, hasil investigasi beberapa wartawan hingga larut malam di beberapa titik di Kecamatan Rumpin. Terdapat ada tiga titik yang berbeda penyuntikan Gas elpiji, yakni:

1. Di Kampung Pasir Jeruk, Lame, Bojong, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. 2. Di Kampung Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. 3. Di Kampung Ciaul, Barengkok, Talaga, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.

Data tersebut dihimpun hasil penelusurian di beberapa tempat dan terdapat praktik ilegal secara terang terangan melanggar hukum. Terdapat sejumlah nama dalam praktik penyuntikan gas melon diantaranya berinisial HJP, A,T, MS, L, AP, AG, PAM,To, J, G, R, Mul, Dad, Lay, Aj, An, Diy.

Diduga pelaku dalam menjalani aksinya yang berbeda – beda hingga perbuatan melanggar hukum berjalan sempurna dan umumnya dilakukan pada malam hari dan besok paginya barang hasil suntikan ilegal itu ditebar pada pasaran tertentu dan sejumlah konsumen lainnya.

Penulis: Ikman

 

Polsek Cileungsi Bogor, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

 

Baca berita selanjutnya disini

 

Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Ringkus Ditreskrimsus Polda Riau

 

Selanjutnya

 

 

Marak Oplosan Gas Melon / danakirtimedia

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Ikman Periatna

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

12 November 2025 - 20:00

Pasangan TNI AD Duo Made & Kadek

Pasangan TNI AD Duo Made & Kadek Perkuat Badung Piala RS Prof Ngoerah

8 November 2025 - 21:43

Perumahan Puspa Raya Bangun Kebersamaan Warga Bahas PSU dan Makam

Perumahan Puspa Raya Bangun Kebersamaan Warga Bahas PSU dan Makam

26 Oktober 2025 - 14:36

AQUA Disorot: Sumber Air dari Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan

AQUA: Sumber Air dari Akuifer, Bukan Mata Air Pegunungan

22 Oktober 2025 - 23:40

Bappenda Kabupaten Bogor Raih IKM 82,26 dan Perpanjang Relaksasi Pajak 2025

Bappenda Kabupaten Bogor Raih IKM 82,26 dan Perpanjang Relaksasi Pajak 2025

22 Oktober 2025 - 15:55

WARTABELANEGARA, Bogor - Penyalahgunaan gas melon bersubsidi ukuran 3 kilo yang disuntik ke 12 kilo dan 50 kilo marak terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Aksi nekad itu, ditenggarai dilakukan para pemain lama bahkan
WARTABELANEGARA, Bogor - Penyalahgunaan gas melon bersubsidi ukuran 3 kilo yang disuntik ke 12 kilo dan 50 kilo marak terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Aksi nekad itu, ditenggarai dilakukan para pemain lama bahkan