Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Bupati Dan Wakilnya Diminta Turunkan Satpolpp : Perda Diabaikan Pembangunan Tanah Wakaf Diduga Abai.

Taufik Hidayat verified

Bupati Dan Wakilnya Diminta Turunkan Satpolpp : Perda Diabaikan Pembangunan Tanah Wakaf Diduga Abai. Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut 01 Nopember 2025.GIPS, Garut indeks perubahan Strategis Ade Sudrajat
Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali menuai kritik tajam. Lembaga yang mestinya menjadi ujung tombak penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban terhadap pembangunan yang diduga bermasalah di Jalan Otto Iskandardinata No. 66A, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler.

Lokasi yang dikenal masyarakat sebagai tanah wakaf untuk pendidikan Islam Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) kini berubah wajah. Dinding beton tinggi berdiri, dan kabarnya akan dijadikan pertokoan modern “Yoma”.
Namun, warga dan tokoh agama setempat mengaku tidak pernah mengetahui adanya izin resmi maupun transparansi status tanah.

Warga Geram, Bupati Diminta Turunkan Satpol PP

Menyikapi situasi tersebut, Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) mendesak Bupati dan Wakil Bupati Garut agar menurunkan Satpol PP langsung ke lokasi untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga kejelasan hukum dan status tanah dapat dipastikan.

> “Ini sudah menyangkut marwah daerah dan keadilan sosial. Bupati dan wakilnya harus ambil sikap. Turunkan Satpol PP, audit izinnya, dan tegakkan Perda,” tegas Ade Sudrajat, Ketua GIPS, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Ade menilai, diamnya Satpol PP di tengah polemik publik menunjukkan krisis keberanian institusional dalam penegakan hukum daerah. Padahal, katanya, Satpol PP seharusnya menjadi simbol ketegasan negara di tingkat lokal.

> “Satpol PP Garut seolah hanya tegas kepada pedagang kecil dan reklame liar, tapi bungkam ketika pelanggaran melibatkan kepentingan ekonomi besar,” tambahnya.

Bangunan Komersial di Zona Pendidikan

Dari hasil penelusuran lapangan GIPS, bangunan tersebut belum menunjukkan adanya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kedua dokumen itu wajib dimiliki setiap pelaku pembangunan sebelum memulai konstruksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Selain itu, menurut Perda RTRW Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019, kawasan di sekitar Jalan Otto Iskandardinata termasuk dalam zona pendidikan dan sosial-keagamaan, bukan zona perdagangan atau komersial.

> “Tanah itu sejak 1976 digunakan untuk pendidikan Islam. Sekarang malah mau dijadikan tempat bisnis. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan sejarah,” ujar Enggah Yusup, Kepala SMA YBHM, yang juga saksi hidup pembangunan lembaga pendidikan di lahan wakaf tersebut.

Tugas Satpol PP: Tegas, Bukan Seremonial

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, disebutkan jelas bahwa lembaga tersebut bertugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan nyata dari Satpol PP Garut — baik berupa teguran, penghentian sementara, maupun penyegelan terhadap bangunan di atas tanah yang masih disengketakan statusnya.

> “Kalau lembaga penegak Perda justru diam terhadap pelanggaran, maka wibawa hukum daerah hanya tinggal slogan,” ujar Ade Sudrajat menegaskan.

Desakan Audit dan Evaluasi Aparat, GIPS menegaskan telah mengajukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Kabupaten Garut. Audit tersebut dimaksudkan untuk menelusuri:

Proses peralihan tanah wakaf menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM);

Legalitas pembangunan dari aspek perizinan dan tata ruang; Dugaan penyalahgunaan wewenang atau kelalaian administratif dalam proses penerbitan izin.

> “Kami ingin tahu, apakah pemerintah daerah benar-benar menegakkan Perda atau hanya menegakkan kepentingan,” kata Ade.

Selain itu, GIPS meminta agar Bupati dan Wakil Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Satpol PP, serta memastikan lembaga tersebut tidak tunduk pada tekanan politik atau kepentingan bisnis.

Refleksi: Hukum Daerah di Ujung Tumpul, Kasus ini menjadi potret buram lemahnya keberpihakan penegak Perda terhadap nilai publik dan moral sosial.
Di saat masyarakat menegakkan amanah wakaf, aparat pemerintah justru kehilangan nyali menghadapi kepentingan kuat.

Jika kondisi ini dibiarkan, Perda hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa makna moral dan hukum, dan Satpol PP akan kehilangan kepercayaan publik sebagai pengawal ketertiban dan keadilan di tingkat daerah.(opx)

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Pendidikan.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

27 Desember 2025 - 21:07

Patroli Siang Sat Samapta Polres Tator Jaga Kamtibmas dan Berikan Imbauan kepada Masyarakat

11 Desember 2025 - 16:54

Sat Lantas Polres Tana Toraja Lakukan Patroli Blue Light Intensifkan Pengawasan Arus Kendaraan

11 Desember 2025 - 15:18

Lurah Barombong Pimpin Pelaksanaan Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RW dan RT, Dibagi Dua Tahap untuk Efisiensi

27 November 2025 - 21:44

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor dengan RW RT Puspa Raya

27 November 2025 - 00:40