WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut 01 Nopember 2025.GIPS, Garut indeks perubahan Strategis Ade Sudrajat
Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali menuai kritik tajam. Lembaga yang mestinya menjadi ujung tombak penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban terhadap pembangunan yang diduga bermasalah di Jalan Otto Iskandardinata No. 66A, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler.
Lokasi yang dikenal masyarakat sebagai tanah wakaf untuk pendidikan Islam Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) kini berubah wajah. Dinding beton tinggi berdiri, dan kabarnya akan dijadikan pertokoan modern “Yoma”.
Namun, warga dan tokoh agama setempat mengaku tidak pernah mengetahui adanya izin resmi maupun transparansi status tanah.
Warga Geram, Bupati Diminta Turunkan Satpol PP
Menyikapi situasi tersebut, Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) mendesak Bupati dan Wakil Bupati Garut agar menurunkan Satpol PP langsung ke lokasi untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga kejelasan hukum dan status tanah dapat dipastikan.
> “Ini sudah menyangkut marwah daerah dan keadilan sosial. Bupati dan wakilnya harus ambil sikap. Turunkan Satpol PP, audit izinnya, dan tegakkan Perda,” tegas Ade Sudrajat, Ketua GIPS, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Ade menilai, diamnya Satpol PP di tengah polemik publik menunjukkan krisis keberanian institusional dalam penegakan hukum daerah. Padahal, katanya, Satpol PP seharusnya menjadi simbol ketegasan negara di tingkat lokal.
> “Satpol PP Garut seolah hanya tegas kepada pedagang kecil dan reklame liar, tapi bungkam ketika pelanggaran melibatkan kepentingan ekonomi besar,” tambahnya.
Bangunan Komersial di Zona Pendidikan
Dari hasil penelusuran lapangan GIPS, bangunan tersebut belum menunjukkan adanya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kedua dokumen itu wajib dimiliki setiap pelaku pembangunan sebelum memulai konstruksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Selain itu, menurut Perda RTRW Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019, kawasan di sekitar Jalan Otto Iskandardinata termasuk dalam zona pendidikan dan sosial-keagamaan, bukan zona perdagangan atau komersial.
> “Tanah itu sejak 1976 digunakan untuk pendidikan Islam. Sekarang malah mau dijadikan tempat bisnis. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan sejarah,” ujar Enggah Yusup, Kepala SMA YBHM, yang juga saksi hidup pembangunan lembaga pendidikan di lahan wakaf tersebut.
Tugas Satpol PP: Tegas, Bukan Seremonial
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, disebutkan jelas bahwa lembaga tersebut bertugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan nyata dari Satpol PP Garut — baik berupa teguran, penghentian sementara, maupun penyegelan terhadap bangunan di atas tanah yang masih disengketakan statusnya.
> “Kalau lembaga penegak Perda justru diam terhadap pelanggaran, maka wibawa hukum daerah hanya tinggal slogan,” ujar Ade Sudrajat menegaskan.
Desakan Audit dan Evaluasi Aparat, GIPS menegaskan telah mengajukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Kabupaten Garut. Audit tersebut dimaksudkan untuk menelusuri:
Proses peralihan tanah wakaf menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM);
Legalitas pembangunan dari aspek perizinan dan tata ruang; Dugaan penyalahgunaan wewenang atau kelalaian administratif dalam proses penerbitan izin.
> “Kami ingin tahu, apakah pemerintah daerah benar-benar menegakkan Perda atau hanya menegakkan kepentingan,” kata Ade.
Selain itu, GIPS meminta agar Bupati dan Wakil Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Satpol PP, serta memastikan lembaga tersebut tidak tunduk pada tekanan politik atau kepentingan bisnis.
Refleksi: Hukum Daerah di Ujung Tumpul, Kasus ini menjadi potret buram lemahnya keberpihakan penegak Perda terhadap nilai publik dan moral sosial.
Di saat masyarakat menegakkan amanah wakaf, aparat pemerintah justru kehilangan nyali menghadapi kepentingan kuat.
Jika kondisi ini dibiarkan, Perda hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa makna moral dan hukum, dan Satpol PP akan kehilangan kepercayaan publik sebagai pengawal ketertiban dan keadilan di tingkat daerah.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Pendidikan.
Berita Terbaru
- BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng













