Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Hukum HAM & Kriminal

Curanmor Terungkap Berkat GPS,Polsek Samarang Tangkap Pelaku dan Penadah

Abah Rohmanbadge-check


					Curanmor Terungkap Berkat GPS,Polsek Samarang Tangkap Pelaku dan Penadah Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Polres Garut melalui Polsek Samarang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta seorang terduga penadah, pada Rabu (24/09/2025) pagi.

Pelaku berinisial CR (44), warga Kota Bandung, diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di area parkiran Toko Es Krim Mixue, Jalan Raya Samarang, Desa Samarang, Kabupaten Garut.

Kejadian berawal ketika korban, Rama (27), kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di wilayah Coblong, Kota Bandung. Motor tersebut telah dilengkapi GPS, sehingga korban dapat melacak keberadaan kendaraan. Saat posisi motor terpantau di wilayah Samarang, korban segera meminta bantuan aparat kepolisian.

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, SH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam merah, seperangkat kunci palsu dan gagang kunci T, sejumlah peralatan kecil yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian dan serta barang-barang pribadi milik pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan terduga penadah yang akan membeli motor hasil curian tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Coblong, Kota Bandung, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Samarang.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp. 12 juta. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor bila mengalami kejadian serupa.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Baca Lainnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat, dari Kasus e-KTP

17 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Setya Novanto

Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional

5 November 2024 - 22:00 WIB

img-20241105-wa0045

OPM Kembali Bunuh Warga Sipil

12 Juni 2024 - 12:24 WIB

OPM kembali bunuh warga

Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

26 Januari 2023 - 19:56 WIB

img-20230126-wa0112

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

5 Desember 2022 - 22:49 WIB

IMG 20221205 WA0032
Trending di Hukum HAM & Kriminal