Berita Daerah

GIPS Nilai Pernyataan Dewan Pendidikan Terlalu Simplistis, Masalah PLT Kepsek Tak Bisa Dibebankan Sepihak

×

GIPS Nilai Pernyataan Dewan Pendidikan Terlalu Simplistis, Masalah PLT Kepsek Tak Bisa Dibebankan Sepihak

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT.24 Desember 2025.Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menyatakan bahwa pernyataan Dewan Pendidikan yang menilai tata kelola pendidikan daerah gagal akibat belum definitifnya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah hingga akhir Desember terlalu simplistis dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Ade, persoalan PLT kepala sekolah tidak dapat dilihat secara parsial apalagi disimpulkan sebagai kegagalan total tata kelola pendidikan, tanpa mengurai konteks regulasi, mekanisme birokrasi, serta dinamika kebijakan kepegawaian yang berlaku.

“Kami menghormati posisi Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Namun menilai tata kelola pendidikan gagal hanya karena persoalan PLT kepsek, tanpa analisis menyeluruh, justru mencederai fungsi objektif Dewan Pendidikan itu sendiri,” ujar Ade Sudrajat, Selasa, 24 Desember 2025.

Ade menegaskan, Dewan Pendidikan sejatinya dibentuk untuk menjalankan fungsi advisory, supporting, controlling, dan mediator, bukan untuk membangun stigma kegagalan kebijakan secara sepihak di ruang publik. Kritik publik sah, namun harus berbasis data komprehensif, analisis regulatif, dan solusi konstruktif.

GIPS menilai, penunjukan PLT kepala sekolah merupakan instrumen administratif yang sah secara hukum dalam kondisi tertentu, terutama untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Yang perlu dikritisi adalah percepatan proses definitif, bukan dengan narasi kegagalan sistemik yang belum tentu akurat.

“Jika Dewan Pendidikan ingin menjalankan fungsi pengontrol, maka yang harus dikedepankan adalah rekomendasi kebijakan yang terukur, bukan vonis normatif yang justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ade mengingatkan bahwa Dewan Pendidikan juga memiliki tanggung jawab mendorong suasana dialogis, transparan, dan demokratis. Kritik yang tidak disertai peta jalan solusi justru bertentangan dengan semangat kemitraan (partnership model) dan pembagian peran (power sharing and advocacy model) yang menjadi dasar pembentukannya.

GIPS mendorong Dewan Pendidikan untuk lebih aktif menjalankan perannya sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah daerah, dengan membuka ruang konsultasi kebijakan, menyusun kajian akademik, serta memberikan rekomendasi berbasis kebutuhan riil satuan pendidikan.

“Pendidikan tidak boleh dijadikan komoditas wacana. Semua pihak, termasuk Dewan Pendidikan, harus menempatkan kepentingan peserta didik di atas kepentingan pencitraan dan polemik,” pungkas Ade Sudrajat.(opx)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah.