WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT, 05/01/2026. Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) secara resmi mengajukan permintaan informasi publik berupa dokumen fisik (hard copy) kepada DPRD Kabupaten Garut. Permintaan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen uji konstitusional terhadap integritas DPRD Kabupaten Garut sebagai lembaga perwakilan rakyat.
GIPS menegaskan, penolakan, pengabaian, atau pengaburan akses atas dokumen publik DPRD merupakan bentuk pelanggaran moral pemerintahan, cedera konstitusional, serta kemunduran demokrasi lokal.
Permohonan tersebut berlandaskan hukum nasional yang tegas, yakni:
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan keterbukaan sebagai hak asasi warga negara;
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara akuntabel;
– Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang secara eksplisit mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses dan dapat diperiksa publik.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menyatakan bahwa DPRD yang menutup dokumen publik sejatinya telah gagal menjalankan mandat etis dan konstitusionalnya.
DPRD yang menutup Tatib, risalah rapat, atau dokumen Badan Kehormatan sedang mempermalukan dirinya sendiri. Itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran moral kekuasaan dan pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat,” tegas Ade.
GIPS secara khusus meminta Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut karena dokumen tersebut bukan hanya bersifat administratif, melainkan dokumen normatif internal yang memuat standar perilaku, kewajiban, larangan, dan mekanisme sanksi terhadap anggota DPRD.
Menurut GIPS, apabila Tatib tersebut telah ada dan berlaku, maka:
1. Tatib wajib dibuka ke publik karena menjadi bagian dari tata kelola lembaga negara;
2. Tatib dapat dan sah dijadikan rujukan ilmiah, akademik, dan yuridis;
3. Tatib dapat digunakan untuk menguji dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan moral anggota DPRD, baik dalam kajian akademik, pengawasan masyarakat sipil, maupun proses Badan Kehormatan.
Sekretaris Jenderal GIPS, Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., menegaskan bahwa menutup Tatib sama dengan menutup standar perilaku DPRD itu sendiri.
“Bagaimana publik bisa menilai pelanggaran etik anggota DPRD jika standar etiknya disembunyikan? Menutup Tatib adalah bentuk kekuasaan tanpa akuntabilitas,” ujarnya.
GIPS mengingatkan bahwa secara hukum, setiap badan publik yang sengaja menghambat akses informasi publik dapat dikenai:
– Keberatan administratif;
– Sengketa informasi di Komisi Informasi;
– Sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik;
– Sanksi etik dan politik, melalui tekanan opini publik dan mekanisme demokrasi.
Lebih jauh, GIPS menegaskan bahwa DPRD yang abai terhadap keterbukaan akan tercatat secara historis sebagai contoh buruk lembaga perwakilan yang melanggar urusan moral dan konstitusional, sekaligus menjadi preseden negatif dalam praktik pemerintahan daerah.
Jika DPRD Garut bersikukuh menutup diri, maka bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi juga martabat lembaga perwakilan rakyat itu sendiri,” tutup Ade Sudrajat.
Langkah GIPS ini sekaligus menjadi peringatan bahwa dokumen Tatib dan produk DPRD bukan properti eksklusif anggota dewan, melainkan dokumen publik yang sah dijadikan rujukan ilmiah, kontrol sosial, dan alat uji etika kekuasaan.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.
Berita Terbaru
- BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng













