Berita Daerah

GIPS Soroti Fungsi DPRD Garut, Dedikasi Ketua DPRD Dinilai Perlu Dipertanyakan

×

GIPS Soroti Fungsi DPRD Garut, Dedikasi Ketua DPRD Dinilai Perlu Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT.29 Desember 2025.Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menyoroti kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, khususnya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi, media, organisasi kepemudaan (OKP), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menyampaikan bahwa secara normatif DPRD memiliki fungsi strategis, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang seharusnya dijalankan secara konsisten sebagai representasi kehendak rakyat.

“Setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi resmi, pemberitaan media, OKP, maupun LSM, tidak boleh berhenti sebagai seremonial. Aspirasi tersebut seharusnya dituangkan dalam berita acara, dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD, dan dikawal secara berkelanjutan agar menjadi kebijakan strategis yang ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif,” ujar Ade.

Menurut Ade, mekanisme audiensi yang menghasilkan berita acara merupakan instrumen formal DPRD yang memiliki nilai politik dan administratif. Oleh karena itu, apabila hasil audiensi tidak dikawal hingga menghasilkan rekomendasi atau keputusan politik DPRD, maka fungsi representasi rakyat berpotensi tereduksi.

“Pasca audiensi, seharusnya ada sikap kelembagaan DPRD. Bukan sekadar menerima aspirasi, tetapi memastikan aspirasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan atau langkah konkret. Di sinilah letak tanggung jawab moral dan politik pimpinan DPRD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ade Sudrajat memandang bahwa dalam konteks tersebut, dedikasi Ketua DPRD Kabupaten Garut patut dipertanyakan, terutama apabila berbagai aspirasi publik yang telah disampaikan secara resmi tidak berujung pada rekomendasi strategis kepada eksekutif.
“Ini bukan persoalan personal, tetapi persoalan fungsi dan dedikasi jabatan publik. Ketua DPRD memiliki peran sentral dalam mengorkestrasi alat kelengkapan dewan agar aspirasi masyarakat benar-benar menjadi arah kebijakan daerah,” kata Ade.

GIPS menilai bahwa DPRD seharusnya berperan aktif sebagai jembatan perubahan strategis, bukan sekadar forum penerima aspirasi. Tanpa pengawalan yang serius, aspirasi masyarakat berisiko menjadi dokumen mati yang tidak berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagai penutup, Ade Sudrajat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol publik yang konstitusional dan bertujuan mendorong DPRD Kabupaten Garut agar lebih optimal menjalankan mandat rakyat.

“DPRD bukan hanya simbol demokrasi, tetapi alat perubahan. Ketika aspirasi rakyat tidak berubah menjadi kebijakan, maka publik berhak mempertanyakan dedikasi para pemimpinnya,” pungkasnya.(opx)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah.