Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Mediasi Lahan Eks HGU di Setda Garut Dinilai Tidak Memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Penggarap Asli

Taufik Hidayat verified

Mediasi Lahan Eks HGU di Setda Garut Dinilai Tidak Memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Penggarap Asli Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut, Jumat 9Januari 2026 — Telah dilaksanakan mediasi terkait permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Garut. Mediasi dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan dihadiri oleh warga penggarap lahan, Bupati Garut, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam forum tersebut, warga penggarap lahan yang merasa dirugikan dan terzolimi menyampaikan tuntutan keadilan secara terbuka. Aceng Padil, selaku perwakilan warga penggarap, menyampaikan aspirasi dan pertanyaan langsung kepada Bupati Garut dan pihak BPN atas nama warga yang merasa haknya diabaikan.

Pertanyaan pertama yang disampaikan adalah mengenai keabsahan Surat Keputusan (SK) yang disebut-sebut diterbitkan oleh Bupati Garut terkait pengelolaan lahan eks HGU. Warga mempertanyakan secara tegas apakah SK tersebut benar-benar asli dan diterbitkan secara resmi oleh Bupati Garut atau tidak. Namun hingga mediasi berakhir, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban atau klarifikasi dari Bupati Garut.

Pertanyaan kedua yang diajukan warga berkaitan dengan pembuatan sertipikat lahan garapan. Warga meminta solusi dan penjelasan apakah dalam proses sertipikasi lahan, meskipun telah terdapat rekomendasi dari Kepala Desa, warga penggarap tetap diwajibkan membayar biaya sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per orang. Atas pertanyaan ini, warga menilai tidak ada penjelasan yang jelas, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan dari Bupati Garut. Jawaban yang disampaikan dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan dan tidak memberikan solusi konkret.

Mediasi yang berlangsung hingga selesai tersebut dinilai tidak menghasilkan kejelasan maupun keputusan yang berpihak pada keadilan bagi warga penggarap. Warga menyampaikan kekecewaan karena penggarap lahan yang benar-benar asli justru merasa tersingkirkan dalam proses penataan lahan eks HGU tersebut.

Warga juga menyampaikan bahwa sebelum mediasi di tingkat kabupaten, telah dilakukan mediasi di kantor desa, namun upaya tersebut tidak diakomodir. Bahkan, menurut warga, setelah mediasi di tingkat desa justru muncul persoalan baru, di mana pembagian lahan garapan per Kepala Keluarga (KK) dinilai tidak tepat sasaran. Warga menyebutkan adanya dugaan bahwa lahan garapan diberikan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak layak, seperti pelajar, mahasiswa, serta anak dari panitia desa, sementara penggarap asli justru terabaikan.

Melalui laporan dan pengaduan publik ini, warga penggarap lahan eks HGU menyatakan harapan agar Pemerintah Kabupaten Garut dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi, transparansi kebijakan, serta solusi yang adil dan berpihak pada penggarap asli, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat.

(Jajang ab)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

27 Desember 2025 - 21:07

Patroli Siang Sat Samapta Polres Tator Jaga Kamtibmas dan Berikan Imbauan kepada Masyarakat

11 Desember 2025 - 16:54

Sat Lantas Polres Tana Toraja Lakukan Patroli Blue Light Intensifkan Pengawasan Arus Kendaraan

11 Desember 2025 - 15:18

Lurah Barombong Pimpin Pelaksanaan Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RW dan RT, Dibagi Dua Tahap untuk Efisiensi

27 November 2025 - 21:44

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor dengan RW RT Puspa Raya

27 November 2025 - 00:40