Berita DaerahLalu Lintas

Parkir Di Garut Naik, Retribusi Selangit,Trotoar Sulit

×

Parkir Di Garut Naik, Retribusi Selangit,Trotoar Sulit

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT, 27 FEBRUARI 2026 – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang menaikkan tarif retribusi parkir guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini menuai sorotan tajam. Alih-alih membawa kenyamanan selaras dengan visi “Garut Hebat”, kebijakan ini dinilai timpang karena mengabaikan hak dasar pejalan kaki yang kian terpinggirkan oleh okupansi kendaraan dan pedagang di trotoar.

Aktivis Ruang Rakyat Garut, Eldy Supriadi, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan masalah klasik yang tak kunjung menemui solusi konkret, terutama menjelang momen musiman seperti Ramadan. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara beban kewajiban yang diberikan kepada masyarakat dengan hak fasilitas publik yang diterima.

“Ini persoalan lama yang tidak pernah benar-benar diselesaikan. Harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketika masyarakat patuh membayar retribusi meski tarif naik, maka hak pejalan kaki wajib dilindungi. Jangan sampai retribusi ditekan, tapi hak masyarakat diabaikan. Ini ironis,” tegas Eldy kepada media.

Trotoar Beralih Fungsi, Keselamatan Warga Terancam
Hasil pantauan di sejumlah titik nadi pusat Kota Garut menunjukkan pemandangan yang kontras dengan narasi penataan kota. Fasilitas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi kantong parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi ini memaksa warga bertaruh nyawa dengan berjalan di bahu jalan raya, yang secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Lemahnya pengawasan dan perencanaan tata ruang dianggap menjadi akar penyebab menjamurnya parkir liar di atas hak pejalan kaki tersebut.

Tuntutan Transparansi dan Integritas Pengelolaan
Kenaikan tarif parkir ini juga memicu keraguan publik terkait transparansi pengelolaan dana. Warga mendesak agar Pemerintah Daerah membuka secara rinci target, realisasi, serta alokasi penggunaan, dana retribusi tersebut.

“Retribusi naik, tapi hak kami sebagai pejalan kaki justru dirampas. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” cetus salah seorang warga di lokasi.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penyesuaian tarif. Langkah krusial yang harus diambil adalah digitalisasi sistem parkir dan audit berkala untuk mencegah kebocoran PAD. Tanpa integritas pengawasan dan penegakan aturan yang tegas, kenaikan tarif hanya akan menjadi beban tambahan tanpa perbaikan kualitas layanan publik.

Hingga saat ini, publik masih menanti langkah nyata dari Pemkab Garut untuk mengembalikan fungsi trotoar sepenuhnya. Jika penataan sistem dan penegakan aturan tetap lemah, visi “Garut Hebat” dikhawatirkan hanya akan menjadi jargon di tengah pengelolaan tata kota yang belum berpihak pada kenyamanan warganya. (Undang Wiga)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Lalu Lintas.