Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Perizinan Dapur MBG Disorot, DPRD Garut Dituntut Tegas Atur Standar Higienitas

Taufik Hidayat verified

Perizinan Dapur MBG Disorot, DPRD Garut Dituntut Tegas Atur Standar Higienitas Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Warta Bela Negara Garut. 4 oktober 2025. Insiden keracunan massal ratusan siswa di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, kembali menguji pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas pemerintah pusat. Sorotan publik kini tidak hanya pada vendor penyedia makanan, tetapi juga pada lemahnya standar perizinan dapur yang terlibat dalam program tersebut.

Keracunan menimpa siswa di MA Maarif Cilageni, SMA Siti Aisyah, SMP Siti Aisyah, dan SDN 2 Mandalasari. Setelah menyantap makanan dari MBG, mereka mengalami gejala mual, muntah, hingga diare. Polisi menutup sementara dapur penyedia makanan di Kadungora sembari menunggu hasil uji laboratorium.

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bukti adanya kekosongan regulasi daerah. “Vendor bisa masuk tanpa sertifikasi higienis, tanpa ahli gizi yang memastikan menu, dan tanpa SOP pengawasan ketat. Itu kesenjangan hukum yang seharusnya bisa diisi DPRD Garut,” ujarnya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut Dadan, sejumlah peraturan perundangan sudah jelas menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah:

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 86 ayat (1): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan.”
Pasal 91 ayat (2): “Setiap orang yang memproduksi pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi, higiene, dan keamanan pangan.”

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 72: “Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melaksanakan, mendukung, serta menjamin perlindungan anak di wilayahnya.”

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang dikonsumsi.

KUHP Pasal 360: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain sakit atau luka berat, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 361: Jika perbuatan itu dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

Di samping dasar hukum tersebut, Dadan menekankan pentingnya standar perizinan dapur MBG. Untuk usaha jasa boga atau katering, perizinan dasar meliputi:

– Sertifikat Higienis Sanitasi Makanan

– Sertifikat Ahli Gizi

– Izin edar BPOM (jika makanan dikemas)

– Sertifikat Halal

– Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS

Sedangkan jika pembangunan dapur dilakukan lewat proyek konstruksi, izin yang wajib dipenuhi antara lain: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan UKL-UPL sebagai dokumen pengelolaan lingkungan.

“Tanpa perizinan yang jelas, dapur MBG bisa menjadi bom waktu. Anak-anak dijadikan korban hanya karena lemahnya pengawasan,” tegas Dadan.

Meski keras mengkritik, Dadan menolak jika program MBG dihentikan. Menurutnya, program tersebut strategis bagi masa depan generasi muda, namun harus dibenahi secara total. Ia mendesak DPRD Garut segera membentuk aturan teknis yang mencakup standar dapur, audit higienitas, sertifikasi vendor, hingga pengawasan terpadu lintas sektor.

“Kalau DPRD serius, Garut bisa menjadi daerah pertama yang memiliki regulasi detail perlindungan anak di bidang pangan. Kasus Kadungora harus jadi momentum, bukan sekadar catatan kelam,” pungkasnya.(opx)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Dirut BJB Yusuf Saadudin Wafat

Duka Mendalam Selimuti Dunia Perbankan Jabar, Dirut BJB Yusuf Saadudin Wafat

14 November 2025 - 07:02

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

12 November 2025 - 20:00

Pasangan TNI AD Duo Made & Kadek

Pasangan TNI AD Duo Made & Kadek Perkuat Badung Piala RS Prof Ngoerah

8 November 2025 - 21:43

Ketua Umum Banteng Komando dan Pengurus Mako Kunjungi Anggota BK Kalewang di Rumah Sakit Islam Faisal

5 November 2025 - 22:28

Ketua Umum Banteng Komando Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Staf Pengurus di Kodim 1408/Makassar

2 November 2025 - 00:51