Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Hukum HAM & Kriminal

Polres Garut Bekuk Kurir Sabu-Sabu

Abah Rohman verified

Polres Garut Bekuk Kurir Sabu-Sabu Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Seorang pemuda berinisial ME (21) warga Kecamatan Garut Kota, di amankan polisi saat tengah membawa paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Jl. Bank Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket sabu yang di kemas rapi dalam bungkus detergen, timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, handphone iPhone XS, hingga bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Sdr. E yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu dengan imbalan uang, sekaligus bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma,” kata AKP Usep kepada media, Minggu (28/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Garut kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Setya Novanto

Setya Novanto Bebas Bersyarat, dari Kasus e-KTP

17 Agustus 2025 - 18:45

img-20241105-wa0045

Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional

5 November 2024 - 22:00

OPM kembali bunuh warga

OPM Kembali Bunuh Warga Sipil

12 Juni 2024 - 12:24

logo warta bela negara

Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

26 Januari 2023 - 19:56

logo warta bela negara

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

5 Desember 2022 - 22:49