Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Breaking News

Rakyat Soroti Tumpang Tindih Tugas Wakil Rakyat Dalam Pengawasan

Abah Rohman verified

Rakyat Soroti Tumpang Tindih Tugas Wakil Rakyat Dalam Pengawasan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

 

 

Oleh: Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik

Dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat kerap menemukan praktik yang dinilai mengaburkan batas antara fungsi eksekutif dan legislatif. Tidak jarang wakil rakyat justru turut terlibat sebagai pelaksana teknis program pemerintah—padahal pelaksanaan merupakan wewenang eksekutif, sementara legislatif memiliki mandat utama sebagai pengawas.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai etika bernegara dan integritas fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan oleh para wakil rakyat di parlemen, baik DPR maupun DPRD.

Menurut Kang Oos Supyadin SE MM, pemerhati kebijakan publik, fungsi wakil rakyat sudah jelas diatur dalam ketatanegaraan: mereka bukan pelaksana program, melainkan pengawas, legislator, dan mitra pemerintah dalam penyusunan kebijakan serta anggaran.

Ia menegaskan bahwa etika politik menuntut wakil rakyat untuk:

1. Fokus pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan pelaksanaan teknis.

2. Menjaga independensi dari pengaruh eksekutif maupun kepentingan kelompok tertentu.

3. Merepresentasikan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

4. Mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kebijakan dan anggaran.

5. Menghindari konflik kepentingan, terutama dalam proyek atau pengadaan pemerintah.

6. Patuh pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perilaku anggota dewan.

7. Menjunjung profesionalisme dan integritas sebagai landasan moral dalam bekerja.

 

Ia menilai, keterlibatan wakil rakyat dalam pelaksanaan teknis program pemerintah bukan hanya keluar dari fungsi dasarnya, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan etika hingga penyalahgunaan wewenang.

Atas praktik demikian, lembaga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maupun badan etik di daerah memiliki tugas penting untuk menindak dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

Kang Oos menutup pandangannya dengan ajakan agar masyarakat tetap kritis dan aktif mengawasi kinerja wakil rakyat, demi tegaknya prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
(Rustandi),

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

100 Anggota GBNN Diserang Brutal Oleh Kubuh GMTD 1 Orang Terkena Busur

30 September 2025 - 23:54

Prabowo Rombak 5 Menteri Kabinet

Prabowo Rombak 5 Menteri Kabinet Merah Putih dan Bentuk Kementerian Baru

8 September 2025 - 16:32

Rantis Brimob tabrak driver ojol saat demo

Rantis Brimob Tabrak Ojol di Demo, Publik Geram dan Tagar Viral

29 Agustus 2025 - 00:27

OTT KPK Immanuel

OTT KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer

21 Agustus 2025 - 12:42

Gempa Bumi Terkini

Gempa Bumi Terkini Jawa Barat & Potensi Aktivitas Sesar Lembang

21 Agustus 2025 - 00:24