WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut — Sekretaris Jenderal Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Abdulloh Khasim, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanah yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) sejak tahun 1976 secara hukum tetap berstatus sebagai tanah wakaf, meskipun belum diverifikasi atau didaftarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdulloh Khasim dalam rangkaian aksi unjuk rasa yang digelar Dewan Tanfidzi Kabupaten (DTK) Persaudaraan Alumni 212 Garut terkait sengketa lahan wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), Senin (12/1/2026).
Menurut Abdulloh, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 yang berlaku saat itu dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf telah sah sejak ikrar wakaf diucapkan oleh wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
“Sejak ikrar wakaf diucapkan, hak milik pribadi wakif telah lepas. Tanah tersebut tidak dapat ditarik kembali, diwariskan, ataupun diperjualbelikan”” Ketidakterbitan sertifikat bukan berarti status wakafnya gugur,” tegas Abdulloh.
Ia menjelaskan, fungsi pendaftaran tanah oleh BPN sejatinya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Namun, jika tanah wakaf yang telah memiliki AIW tidak diverifikasi atau justru diabaikan, maka hal tersebut membuka ruang terjadinya sengketa.
“Ketika data wakaf tidak dicatat dengan cermat, muncul risiko klaim sepihak oleh ahli waris maupun potensi terbitnya sertifikat ganda. Ini merupakan persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan,” ujarnya.
Abdulloh menilai kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian administrasi atau maladministrasi, sebagaimana kewajiban BPN dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengharuskan pengumpulan dan penelitian data fisik serta data yuridis secara menyeluruh.
“Jika dokumen ikrar wakaf telah ada dan diajukan namun diabaikan, maka BPN berpotensi melanggar prosedur pelayanan publik. Dalam kondisi tertentu, nazhir dapat menempuh gugatan perbuatan melawan hukum oleh instansi pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Abdulloh menambahkan bahwa ketiadaan sertifikat wakaf juga berdampak langsung pada pengelolaan aset umat. Nazhir kerap menghadapi hambatan administratif, mulai dari pengurusan perizinan bangunan masjid dan sarana sosial, hingga kerja sama pengembangan wakaf yang membutuhkan legalitas formal.
Sebagai langkah hukum, ia menyarankan agar nazhir menempuh upaya berjenjang, mulai dari pengajuan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan, pelaporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, hingga permohonan penetapan wakaf ke Pengadilan Agama apabila dokumen wakaf diragukan atau disengketakan.
“Negara wajib melindungi tanah wakaf sebagai amanah publik. Ketika administrasi lalai, hukum harus hadir untuk memulihkan kepastian dan keadilan,” pungkas Abdulloh Khasim.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Berita Viral Hari Ini.
Berita Terbaru
- BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng













