Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Warga Kecewa, Pelayanan Sertifikat Tanah di BPN Garut Dinilai Lamban

Taufik Hidayat verified

Warga Kecewa, Pelayanan Sertifikat Tanah di BPN Garut Dinilai Lamban Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut 4 November 2025 — Warga Kabupaten Garut mengeluhkan lambannya pelayanan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Garut. Permasalahannya, sejumlah pemohon sertifikat tanah mengaku telah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan.

Salah satu kasus datang dari Emillia Damayanti Nuraini, salah satu warga Desa Sudalarang, Kecamatan Sukawening, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah non-pertanian seluas 232 meter persegi. Berdasarkan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas 57399/2025, berkas permohonan telah diterima sejak 19 Agustus 2025, namun hingga awal November 2025, sertifikat belum juga diterbitkan.

Kuasa pemohon, sekaligus Aktivis Garut Ade Burhanudin, menilai keterlambatan ini sebagai bukti buruknya kualitas pelayanan publik di lingkungan BPN Garut.

“Kami sudah empat bulan menunggu, tapi tidak ada progres yang jelas. Komunikasi dengan pihak kantor pun minim. Warga hanya butuh kepastian, kalau ada kendala, sampaikan secara terbuka,” tegas Ade Burhanudin, Selasa (4/11/2025).

Ade menambahkan, pelayanan BPN seharusnya berbasis digital dan transparan. Dengan adanya sistem Sentuh Tanahku dan layanan ATR/BPN Online, masyarakat semestinya bisa memantau langsung status permohonan. Namun, sistem tersebut belum dijalankan dengan baik di tingkat kabupaten, khususnya Garut.

Proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat diatur oleh berbagai regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) — Pasal 19 ayat (2) huruf (c): “Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang kuat bagi pemegang hak.”
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah — yang menegaskan percepatan dan digitalisasi layanan pertanahan.
3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengukuran dan Pemetaan Kadastral — menyebutkan bahwa penyelesaian pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 124 hari kerja (sekitar 4 bulan) apabila berkas lengkap dan tidak ada sengketa.

Namun dalam praktiknya, banyak warga di Garut yang mengalami penundaan lebih lama dari batas waktu tersebut, tanpa penjelasan resmi.

Kalau dilihat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, keterlambatan tanpa kepastian seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas pelayanan publik.

Beberapa pasal penting yang mengatur hal ini antara lain: Pasal 4 huruf (c): “Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, kesamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.”

Pasal 21 ayat (1): “Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang sekurang-kurangnya meliputi prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, sarana dan prasarana, serta kompetensi pelaksana.”

Pasal 54 ayat (1): “Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan atau menimbulkan kerugian.”

Dengan demikian, lambannya pelayanan BPN Garut tanpa pemberitahuan resmi dapat dianggap tidak memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009, khususnya terkait asas kepastian waktu dan keterbukaan informasi publik.

Untuk diketahui, di beberapa daerah lain seperti Kabupaten Bandung, Bogor, dan Tasikmalaya, proses penerbitan sertifikat tanah bisa diselesaikan dalam waktu 3–4 bulan. Hal ini berkat penerapan sistem antrean digital, layanan daring, dan transparansi progres melalui website resmi ATR/BPN.

Sedangkan di Garut, sebagian besar pemohon masih mengandalkan sistem manual dan komunikasi langsung, sehingga menimbulkan antrean panjang dan ketidakpastian waktu penyelesaian.

“Masalahnya ini soal tanggung jawab dan profesionalisme aparatur. Kalau daerah lain bisa cepat, kenapa Garut tidak? Kami harap Menteri ATR/BPN turun tangan ke Garut untuk mendengar aduan masyarakat” lanjut Ade Burhanudin.

Atas kondisi ini, warga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BPN Garut, khususnya dalam aspek ketepatan waktu, keterbukaan proses, dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga berharap agar Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi lapangan sesuai amanat UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang berwenang memeriksa laporan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Kasus yang dialami oleh Emillia Damayanti Nuraini bukan hanya persoalan sertifikat yang belum selesai, tetapi juga cerminan buruknya tata kelola pelayanan publik di tingkat daerah, khususnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Garut.

Dengan dasar hukum yang kuat yaitu mulai dari UUPA 1960, PP No. 18 Tahun 2021, hingga UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009, masyarakat berhak atas pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan akuntabel.

Apabila BPN Garut tidak segera melakukan perbaikan, bukan tidak mungkin Ombudsman atau Kementerian ATR/BPN akan menjatuhkan evaluasi dan sanksi administratif terhadap instansi yang lalai dalam menjalankan kewajiban pelayanannya.

(Jajang ab)

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Daerah, Informasi Seputar Garut.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

12 November 2025 - 20:00

Pasangan TNI AD Duo Made & Kadek

Pasangan TNI AD Duo Made & Kadek Perkuat Badung Piala RS Prof Ngoerah

8 November 2025 - 21:43

Koramil 1408-05/Mariso dan Banteng Komando Patroli Bersama dan Jaga Keamanan Wilayah di Mariso

5 November 2025 - 23:26

Verifikasi KRL RW 12 Puspa Raya Bojong Baru

Verifikasi KRL RW 12 Puspa Raya Bojong Baru Dorong Lingkungan Bersih

3 November 2025 - 21:19

Ada Apa Di Dinas Kesehatan Garut Menghindar Saat Dikonfirmasi Media Terkait Program Digitally Enabled District (DED)

29 Oktober 2025 - 18:28