WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Hanya untuk Peserta Pindah Komponen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp20 Triliun
Jakarta — 23 Oktober 2025, Pemerintah resmi memastikan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta yang telah berpindah komponen kepesertaan, khususnya dari kategori peserta mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Kebijakan Khusus bagi Peserta Tidak Mampu
Ali Ghufron menjelaskan, kebijakan pemutihan ini bukan berlaku umum, melainkan hanya untuk peserta yang sebelumnya menunggak iuran saat masih berstatus mandiri, kemudian berpindah menjadi peserta PBI yang iurannya kini ditanggung oleh pemerintah.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI tetapi masih punya tunggakan. Maka tunggakan itu dihapus,” ujar Ghufron dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu, dan bukan bagi peserta yang menunggak dengan sengaja.
“Yang jelas, kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya harus bayar. Jangan menunggu nanti biar ada pemutihan lagi,” tambah Ghufron.
Anggaran Rp20 Triliun Disiapkan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan pemutihan tersebut. Dana itu diambil dari alokasi anggaran kesehatan tahun 2026, sesuai arahan Presiden.
“Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Jakarta.
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan, agar tidak terjadi kebocoran anggaran di masa depan. Pemerintah juga meminta BPJS untuk meninjau ulang regulasi lama yang dianggap tidak relevan dengan kondisi terkini.
Harus Tepat Sasaran
Ghufron memastikan, penghapusan tunggakan tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama dilakukan dengan tepat sasaran. Ia mencontohkan bahwa proses validasi peserta akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penerima pemutihan benar-benar dari kalangan miskin.
“Enggak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” tegasnya.
Pihak BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam proses validasi data peserta yang memenuhi kriteria pemutihan.
Bagaimana Mekanisme Pemutihan Diterapkan
Mengutip laporan dari Antara, berikut mekanisme teknis pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
-
Khusus bagi peserta yang pindah komponen – dari peserta mandiri ke peserta PBI.
-
Harus terdaftar dalam DTSEN sebagai warga tidak mampu atau miskin.
-
Tunggakan yang dihapus maksimal 24 bulan (2 tahun), meskipun peserta menunggak lebih lama.
-
Dihapuskan oleh pemerintah daerah atau pusat sesuai status PBI peserta.
-
Tidak berlaku bagi peserta aktif mandiri yang menunggak dengan sengaja.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan memastikan masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat tunggakan lama.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Kebijakan pemutihan tunggakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional (JKN), sekaligus memperluas cakupan peserta aktif.
Selain membantu masyarakat miskin, kebijakan ini juga bertujuan menjaga rasio keuangan BPJS Kesehatan tetap sehat dan mengurangi data anomali peserta ganda di sistem.
Analis kebijakan publik menilai langkah ini cukup strategis, namun perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi celah moral hazard bagi peserta yang mampu.
“Kuncinya adalah data akurat. Kalau DTSEN bisa benar-benar valid, maka pemutihan bisa membantu masyarakat miskin tanpa mengganggu keuangan BPJS,” ujar pengamat kebijakan publik dari UI, Andi Wijaya, dikutip dari Tempo.co.
Peringatan agar Tidak Disalahgunakan
Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan tidak ingin kebijakan ini disalahartikan sebagai kesempatan bagi peserta untuk sengaja menunggak iuran.
“Orang yang mampu tetap wajib membayar. Pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta, jadi jangan ada anggapan bisa menunggak dulu, nanti dihapus,” katanya.
Ia menambahkan, ke depan BPJS Kesehatan akan memperkuat sistem monitoring dan digitalisasi data kepesertaan agar status pindah komponen dapat terdeteksi otomatis.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan tunggakan lama. Namun, pada saat yang sama, disiplin pembayaran iuran bagi peserta mampu juga harus tetap ditegakkan demi keberlanjutan sistem JKN.
Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap 2026
Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS
BPJS Hewan, Inovasi Pemprov Jakarta yang Dianggap Terlalu Maju?
Artikel ini masuk dalam: Berita Utama, Kesehatan, Pemerintahan, #Berita #News, BPJS, news, Berita Hari Ini Terkini, Kesehatan, News-Berita, Pemerintahan.



















Komentar ditutup.