Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Kasus Hukum

PN Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

badge-check

					PN Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya Perbesar

Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks
Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks

Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan ke 32 Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

 

WARTABELANEGARA.COM – Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang ke-32 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan 1 (satu) orang Saksi dari pihak Terdakwa yaitu Bpk. Machfud, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Saksi Bpk. Machfud (61 Th) dalam persidangan menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi saat berada di rumah H. Sa’aman mengenal beberapa masyarakat yang mengumpulkan bukti perkara untuk menggugat tanah tersebut. Setelah berkas bukti perkara tersebut terkumpul, kemudian diserahkan kepada Terdakwa.

 

“Berkas yang diserahkan berupa KTP, girik dan Ipeda. Jumlah masyarakat yang mengumpulkan berkas sekitar 70 orang,” ucapnya.

Pada saat Saksi dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait beberapa Saksi yang sudah diperiksa pada saat persidangan sebelumnya menyampaikan bahwa para Saksi tersebut tidak pernah menyerahkan bukti berupa girik dan Ipeda kepada Terdakwa karena tidak memilikinya. Terkait konfirmasi JPU tersebut, Saksi tidak bisa menjelaskannya. “Saya tidak tahu kalau ada para Saksi lain yang tidak menyerahkan atas bukti girik dan Ipeda,” ujar Saksi.

 

Sumber : Puspen TNI

 

editor : aninggell

 

Berita Lainnya : https://wartabelanegara.com/tim-jaksa-eksekutor-kejagung-sita-lahan-milik-terpidana-kasus-korupsi-pt-asuransi-jiwasraya/

 

Pengadilan Negeri Bekasi / dmg

Baca Selanjutnya

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

13 Juli 2025 - 14:55 WIB

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

13 Juli 2025 - 14:33 WIB

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

Latma Purkota TNI di Bogor, Disambut Rudy Susmanto

24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Latma Purkota Tiga Matra Digelar di Bogor, Disambut Bupati Rudy Susmanto

Isu Pembakaran Mama Hertina oleh TNI adalah Hoaks

26 Mei 2025 - 13:50 WIB

Isu Pembakaran Mama Hertina oleh TNI adalah Hoaks

TNI Dukung Kebebasan Berpendapat, Tolak Intimidasi

26 Mei 2025 - 13:03 WIB

TNI Dukung Kebebasan Berpendapat
Trending di Berita Militer
Peta Berita Terbaru
Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks
Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks