Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

Aninggell verified

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September Perbesar

Sumber Foto : Traveloka

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.
Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

BOGORPolres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan ini, Jumat hingga Minggu (26–28/9/2025). Aturan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan wisata tersebut.

Aturan Ganjil Genap Berlaku di Pintu Tol Hingga Simpang Gadog

KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari, mengatakan pemeriksaan ganjil genap dilakukan sejak pintu keluar Tol Ciawi hingga kawasan Puncak, tepatnya di Simpang Gadog.
“Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas di lapangan,” kata Ardian dalam keterangannya, Jumat (26/9).

Dasar Hukum Penerapan Ganjil Genap

Ardian menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Cianjur. Aturan tersebut berlaku rutin setiap akhir pekan, khususnya Jumat, Sabtu, dan Minggu.
“Berlaku hari ini Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 26, 27, dan 28 September jalur Puncak diberlakukan gage,” ujar Ardian.

Kendaraan yang Dikecualikan

Meski berlaku ketat, Polres Bogor memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu. Kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap meliputi:

  • Mobil dinas TNI/Polri.
  • Ambulans.
  • Mobil pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum berpelat kuning.
  • Kendaraan listrik.
  • Kendaraan penyandang disabilitas.
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Jalur Puncak dengan menunjukkan KTP.

Imbauan Polres Bogor untuk Wisatawan

Polres Bogor mengimbau masyarakat yang hendak berlibur ke kawasan Puncak agar menyesuaikan keberangkatan dengan jadwal ganjil genap.
“Kami mengingatkan agar masyarakat yang akan liburan tetap tertib berlalu lintas dan patuhi aturan yang ada,” ucap Ardian.
Dengan adanya sistem ganjil genap ini, pemerintah berharap arus kendaraan di Jalur Puncak lebih terkendali, sehingga kenyamanan dan keamanan wisatawan tetap terjaga selama akhir pekan.


Kawah Putih Ciwidey, Lokasi Rekomendasi Destinasi Wisata Jabar

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Dirut BJB Yusuf Saadudin Wafat

Duka Mendalam Selimuti Dunia Perbankan Jabar, Dirut BJB Yusuf Saadudin Wafat

14 November 2025 - 07:02

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

12 November 2025 - 20:00

Reuni Purna Bakti Garda Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Reuni Purna Bakti Garda Sekolah Tinggi Intelijen Negara – STIN

8 November 2025 - 18:14

Ketua Umum Banteng Komando dan Pengurus Mako Kunjungi Anggota BK Kalewang di Rumah Sakit Islam Faisal

5 November 2025 - 22:28

Penemuan 2 Kerangka Hangus di Gedung ACC Kwitang

Penemuan 2 Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang Jakpus

2 November 2025 - 15:33

Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.
Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.