Menu

Mode Gelap
Berita Terkini:
Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres 79/2025 Walk Out Warnai Sidang Umum PBB ke-80 Saat Netanyahu Berpidato

Berita

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

Aninggellbadge-check


					Sumber Foto : Traveloka Perbesar

Sumber Foto : Traveloka

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.
Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

BOGOR – Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan ini, Jumat hingga Minggu (26–28/9/2025). Aturan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan wisata tersebut.

Aturan Ganjil Genap Berlaku di Pintu Tol Hingga Simpang Gadog

KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari, mengatakan pemeriksaan ganjil genap dilakukan sejak pintu keluar Tol Ciawi hingga kawasan Puncak, tepatnya di Simpang Gadog.
“Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas di lapangan,” kata Ardian dalam keterangannya, Jumat (26/9).

Dasar Hukum Penerapan Ganjil Genap

Ardian menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Cianjur. Aturan tersebut berlaku rutin setiap akhir pekan, khususnya Jumat, Sabtu, dan Minggu.
“Berlaku hari ini Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 26, 27, dan 28 September jalur Puncak diberlakukan gage,” ujar Ardian.

Kendaraan yang Dikecualikan

Meski berlaku ketat, Polres Bogor memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu. Kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap meliputi:

  • Mobil dinas TNI/Polri.
  • Ambulans.
  • Mobil pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum berpelat kuning.
  • Kendaraan listrik.
  • Kendaraan penyandang disabilitas.
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Jalur Puncak dengan menunjukkan KTP.

Imbauan Polres Bogor untuk Wisatawan

Polres Bogor mengimbau masyarakat yang hendak berlibur ke kawasan Puncak agar menyesuaikan keberangkatan dengan jadwal ganjil genap.
“Kami mengingatkan agar masyarakat yang akan liburan tetap tertib berlalu lintas dan patuhi aturan yang ada,” ucap Ardian.
Dengan adanya sistem ganjil genap ini, pemerintah berharap arus kendaraan di Jalur Puncak lebih terkendali, sehingga kenyamanan dan keamanan wisatawan tetap terjaga selama akhir pekan.


Kawah Putih Ciwidey, Lokasi Rekomendasi Destinasi Wisata Jabar

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Baca Lainnya

Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres 79/2025

27 September 2025 - 09:35 WIB

Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres 79/2025

Walk Out Warnai Sidang Umum PBB ke-80 Saat Netanyahu Berpidato

27 September 2025 - 09:28 WIB

Walk Out Warnai Sidang Umum PBB ke-80 Saat Netanyahu Berpidato

HUT ke-80, TNI Anjangsana Hormati Sesepuh

26 September 2025 - 09:52 WIB

HUT ke-80, TNI Anjangsana Hormati Sesepuh

KA Tawangjaya Premium Tabrak Mobil di Cirebon, 2 Orang Tewas

24 September 2025 - 19:23 WIB

KA Tawangjaya Premium Tabrak Mobil

KKRI Bentuk Generasi Muda Cinta Bahari dan Tangguh Bela Negara

23 September 2025 - 15:35 WIB

Trending di Bela Negara
Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.
Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.