Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres 79/2025

Aninggell verified

Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres 79/2025 Perbesar

Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres 79/2025

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Presiden Prabowo resmi sahkan Perpres 79/2025 tentang pembangunan IKN. Ibu Kota Nusantara ditargetkan jadi pusat politik nasional pada 2028
Presiden Prabowo resmi sahkan Perpres 79/2025 tentang pembangunan IKN. Ibu Kota Nusantara ditargetkan jadi pusat politik nasional pada 2028

Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres 79/2025

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi landasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan IKN berfungsi sebagai pusat politik Indonesia pada tahun 2028.

IKN Sebagai Pusat Politik Nasional

Langkah strategis ini disebut sebagai bagian dari agenda besar pembangunan nasional. Pemerintah menekankan bahwa perencanaan kawasan, pembangunan infrastruktur, hingga pemindahan fungsi pemerintahan ke IKN akan dilakukan secara bertahap.
Dengan status ibu kota politik, IKN diproyeksikan sebagai pusat pengambilan keputusan nasional. Kantor Presiden, DPR, Mahkamah Agung, serta lembaga-lembaga negara lainnya akan dipusatkan di kawasan inti Nusantara.

Perbedaan Ibu Kota Politik dan Ibu Kota Negara

Istilah ibu kota politik menuai perhatian publik karena dinilai berbeda dengan ibu kota negara. Mengacu pada kajian akademik, ibu kota politik diartikan sebagai pusat operasional pemerintahan, tempat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan administrasi negara dijalankan.
Sebaliknya, ibu kota negara mencakup fungsi lebih luas. Selain pusat pemerintahan, kota tersebut juga menjadi pusat ekonomi, budaya, sosial, hingga diplomasi internasional.
Selama ini Jakarta memegang status ibu kota negara sekaligus pusat ekonomi. Dengan skema baru, Jakarta tetap diproyeksikan menjadi pusat ekonomi dan keuangan, sementara IKN akan fokus sebagai pusat pemerintahan.

Pembagian Peran Jakarta dan IKN

Model pembagian peran ini bukan hal baru di dunia. Malaysia, misalnya, menempatkan Putrajaya sebagai pusat pemerintahan, sementara Kuala Lumpur tetap menjadi pusat bisnis. Di Australia, Canberra berfungsi sebagai pusat politik, sedangkan Sydney dan Melbourne berkembang sebagai pusat ekonomi.
Indonesia ingin meniru pola serupa. Dengan begitu, Jakarta tidak serta-merta kehilangan perannya, melainkan bertransformasi sebagai pusat ekonomi, sedangkan IKN akan tumbuh sebagai pusat politik nasional.

Target Pembangunan IKN Hingga 2028

Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah telah menyusun agenda pembangunan yang rinci dalam Perpres 79/2025. Beberapa poin utama meliputi:

  • Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare.
  • Penyelesaian minimal 20% gedung pemerintahan dari total rencana.
  • Penyediaan hunian layak dan berkelanjutan hingga 50%.
  • Pembangunan sarana dan prasarana dasar minimal 50%.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
  • Pemindahan ASN tahap awal sebanyak 1.700–4.100 orang.
  • Penerapan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25%.

Tantangan dan Harapan

Pemerintah berharap pembangunan IKN dapat menjadi simbol modernisasi tata kelola negara. Namun, tantangan besar juga menanti, mulai dari pembiayaan, infrastruktur, hingga memastikan partisipasi masyarakat lokal.
Dengan target 2028, keberhasilan proyek ini akan menentukan wajah baru Indonesia di mata dunia. IKN bukan hanya sekadar pusat pemerintahan, tetapi juga simbol komitmen terhadap pemerataan pembangunan nasional.


Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres 79/2025

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

13 Januari 2026 - 14:50

Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng

12 Januari 2026 - 20:03

Lurah Barombong Pimpin Pemantauan Pengerukan Drainase dan Perbaikan Jalan di Jalan Bonto Biraeng kecamatan Tamalate kelurahan Barombong

12 Januari 2026 - 16:36

BPS Kota Makassar Mendapat Dukungan Penuh Walikota Makassar dalam Persiapan Sensus Ekonomi 2026

9 Januari 2026 - 00:59

Kasdim 1408/Makassar Hadiri Pelantikan Ketua RT/RW Se-Kota Makassar di Lapangan Karebosi

29 Desember 2025 - 19:48

Presiden Prabowo resmi sahkan Perpres 79/2025 tentang pembangunan IKN. Ibu Kota Nusantara ditargetkan jadi pusat politik nasional pada 2028
Presiden Prabowo resmi sahkan Perpres 79/2025 tentang pembangunan IKN. Ibu Kota Nusantara ditargetkan jadi pusat politik nasional pada 2028