Menu

Mode Gelap
Peta Berita Terbaru Warta Bela Negara Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan

News

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat

badge-check

					Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat Perbesar

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat

PPATK akan blokir rekening dormant guna cegah pencucian uang. Nasabah diminta cek dan aktifkan segera.
PPATK akan blokir rekening dormant guna cegah pencucian uang. Nasabah diminta cek dan aktifkan segera.

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat

WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi akan memblokir rekening dormant atau rekening pasif yang tidak aktif dalam waktu lama. Kebijakan ini diumumkan Selasa (29/7/2025) sebagai langkah strategis untuk memberantas praktik jual beli rekening serta aksi pencucian uang yang kian marak.

PPATK Waspadai Rekening Tidak Aktif yang Rentan Disalahgunakan

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak lagi digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu. Banyak nasabah memiliki lebih dari satu rekening bank dan kerap lupa menggunakan salah satunya. Kondisi ini menjadikan rekening pasif rentan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, rekening dorman kerap menjadi “alat” untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, mulai dari penipuan daring, pembobolan akun, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rekening pasif sering kali dimanfaatkan dalam skema kejahatan finansial, baik oleh individu maupun jaringan kriminal,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (30/7/2025).

Jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK

PPATK menegaskan bahwa langkah pemblokiran tidak hanya berlaku pada jenis rekening tertentu. Semua rekening yang tercatat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi dibekukan jika terindikasi tidak aktif dan berisiko.

Jenis rekening yang dapat diblokir antara lain:

Rekening di Bank BUMN (Bank Persero)
Bank Swasta Nasional Devisa dan Non-Devisa
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank Syariah
Bank Asing dan Bank Campuran
Namun demikian, PPATK menekankan bahwa pemblokiran ini tidak serta-merta berarti penyitaan dana milik nasabah.

Nasabah Diminta Aktifkan Kembali Rekening

Setiap bank memiliki prosedur masing-masing dalam menangani rekening dorman. Nasabah diimbau segera mengecek status rekening mereka secara mandiri melalui ATM, layanan mobile banking, atau langsung mendatangi kantor cabang terdekat.

Jika rekening teridentifikasi dormant, berikut langkah umum reaktivasi:

Verifikasi identitas pemilik rekening.
Lakukan setoran awal atau transaksi sederhana.
Ikuti prosedur sesuai ketentuan bank bersangkutan.
PPATK menyarankan masyarakat agar tidak membiarkan rekening tidak aktif terlalu lama, apalagi memperjualbelikannya. Tindakan itu dapat dikenai sanksi hukum jika terbukti menjadi bagian dari tindak pidana keuangan.

Imbauan PPATK: Jangan Jual Rekening Pribadi

Dalam keterangan terpisah, PPATK juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran menjual rekening pribadi. Praktik semacam ini makin marak di media sosial dan bisa membawa konsekuensi hukum serius.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab atas segala transaksi yang terjadi, meskipun rekening tersebut sudah tidak digunakan,” tegas Ivan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan bertanggung jawab dalam mengelola rekening bank milik pribadi demi menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Editor : Aninggell


BSU 2025 Tahap 2 Cair 3 Juli, Begini Cara Cek di Pospay

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat

Baca Selanjutnya

IHSG Turun, Saham BBRI, BMRI, dan BBNI Kompak Melemah

30 Juli 2025 - 18:15 WIB

IHSG Turun, Saham BBRI, BMRI, dan BBNI Kompak Melemah

Hari Persahabatan Internasional, Momentum Rajut Kebersamaan

30 Juli 2025 - 17:59 WIB

Hari Persahabatan Internasional, Momentum Rajut Kebersamaan

Rudy Susmanto Dorong Percepatan Perawatan PJU di Kabupaten Bogor

28 Juli 2025 - 17:57 WIB

Rudy Susmanto Dorong Percepatan Perawatan PJU di Kabupaten Bogor

Masjid Al Muhajjirin RW 12 Bojongbaru Santuni 67 Yatim dan Dhuafa

27 Juli 2025 - 15:21 WIB

Masjid Al Muhajjirin RW 12 Bojongbaru Santuni 67 Yatim dan Dhuafa

Rudy Susmanto Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Bantu Korban Bencana Bogor

26 Juli 2025 - 17:48 WIB

Rudy Susmanto Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Bantu Korban Bencana Bogor
Trending di Berita Daerah
Peta Berita Terbaru
PPATK akan blokir rekening dormant guna cegah pencucian uang. Nasabah diminta cek dan aktifkan segera.
PPATK akan blokir rekening dormant guna cegah pencucian uang. Nasabah diminta cek dan aktifkan segera.