Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Asusila

Remaja di Pamijahan Bogor Digagahi Tetangganya Hingga Hamil 

badge-check


Remaja di Pamijahan Bogor Digagahi Tetangganya Hingga Hamil  Perbesar

Remaja di Pamijahan Bogor Digagahi Tetangganya Hingga Hamil WBN, Bogor – Seorang pria berinisial AS (40) di amankan Sat Reskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten
Remaja di Pamijahan Bogor Digagahi Tetangganya Hingga Hamil WBN, Bogor – Seorang pria berinisial AS (40) di amankan Sat Reskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten

Remaja di Pamijahan Bogor Digagahi Tetangganya Hingga Hamil

WBN, Bogor – Seorang pria berinisial AS (40) di amankan Sat Reskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

“Aksi pencabulan yang di lakukan AS terhadap seorang anak di bawah umur berinisial OLS (13) ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. yang mana setelah di lakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui korban OLS ini sedang mengandung dengan Usia kandungan selama Tiga Bulan,” kata Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan di Mapolres Bogor, Senin 10 Oktober 2022.

Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan di ketahui lah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban.

“Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022. Adapun kedua persetubuhan tersebut di lakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali Kur Pramuka dan membekap mulut korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo.

Lebih Lanjut AKP Siswo menegaskan, “atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

 

Penulis: Man
Editor: Ikman Periatna

 

Remaja di Pamijahan Bogor / Warta Bela Negara

Baca Berita Lainya

Bupati Rudy Susmanto Rotasi 45 Pejabat untuk Percepat Pembangunan Bogor

20 Juni 2025 - 00:40 WIB

Bupati Rudy Susmanto Rotasi 45 Pejabat

Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

19 Juni 2025 - 20:36 WIB

Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Bupati Bogor Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bhayangkari Kab. Bogor

18 Juni 2025 - 20:47 WIB

Bupati Bogor Peletakan Batu Pertama

Deklarasi Antikorupsi KPK di Hari Jadi Bogor ke-543, Bupati dan Warga Lawan Korupsi

14 Juni 2025 - 18:51 WIB

Deklarasi Antikorupsi KPK di Hari Jadi Bogor ke-543, Bupati dan Warga Lawan Korupsi

Helaran Budaya HJB ke-543: Bupati Bogor Rudy Tegaskan Kebangkitan Budaya & Ekonomi

14 Juni 2025 - 18:22 WIB

Helaran Budaya HJB ke-543: Bupati Bogor Rudy Tegaskan Kebangkitan Budaya & Ekonomi
Trending di Berita Daerah
Remaja di Pamijahan Bogor Digagahi Tetangganya Hingga Hamil WBN, Bogor - Seorang pria berinisial AS (40) di amankan Sat Reskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten
Remaja di Pamijahan Bogor Digagahi Tetangganya Hingga Hamil WBN, Bogor - Seorang pria berinisial AS (40) di amankan Sat Reskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten