Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

Pemerintah Cairkan BSU 5 Juni 2025, Bagi Pekerja Upah Rendah , Begini Caranya

badge-check

					Pemerintah Cairkan BSU 5 Juni 2025,  Bagi Pekerja Upah Rendah , Begini Caranya Perbesar

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ymulai dicairkan pada 5 Juni 2025. Program ini ditujukan untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ymulai dicairkan pada 5 Juni 2025. Program ini ditujukan untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

Pemerintah Cairkan BSU 5 Juni 2025, Bagi Pekerja Upah Rendah

 

“Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan Bergaji Rendah dan Guru Honorer”

Jakarta – wartabelanegara.com | Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025. Program ini ditujukan untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer di seluruh Indonesia.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa BSU ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut.

 

“Program BSU ini bertujuan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap memiliki daya beli, sekaligus menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

 

Syarat Penerima BSU 2025

Merujuk pada ketentuan yang pernah diberlakukan pada masa pandemi Covid-19, berikut ini adalah syarat-syarat penerima BSU tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan
  3. Bukan PNS, TNI, maupun Polri
  4. Tidak sedang menerima bantuan dari program lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  5. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta

Namun, bagi pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, gaji maksimal yang diperbolehkan tetap mengacu pada besaran UMP/UMK, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Termasuk guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN

Untuk memastikan apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

Cek Status Secara Online
1. Kunjungi situs resmi BSU: Kemnaker.go.id
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya
3. Registrasi di Kemnaker
4. Buat akun dan lengkapi profil dengan data pekerjaan
5. Verifikasi Akun
6. Cek email atau SMS dari Kemnaker untuk aktivasi akun

Pantau Status : Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”

Tunggu Pengumuman Pencairan Dana
Pemerintah akan menyampaikan informasi resmi mengenai metode penyaluran bantuan melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses BSU tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pesan berantai, iklan palsu, atau pihak-pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan menjanjikan pendaftaran BSU dengan imbalan tertentu.

“Pastikan hanya mengakses informasi dari situs resmi pemerintah. Jangan mudah tergiur oleh penawaran tidak resmi,” imbuh Airlangga.

Program BSU ini juga melengkapi berbagai insentif lain yang diberikan pemerintah, seperti diskon tarif listrik dan subsidi transportasi, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi domestik.

Redaksi/WBN
Ingin info akurat dan cepat seputar bantuan pemerintah dan isu ekonomi lainnya? Ikuti terus update kami di Wartabelanegara.com.


Bansos KPM PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Cair , Cek Sekarang

Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Kemensos : Cek Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025

Pemerintah Cairkan BSU 5 Juni 2025, Bagi Pekerja Upah Rendah , Begini Caranya

Kabogorfest 2025 Resmi Dibuka Bupati Bogor Rudy Susmanto

HJB Run 2025, Ajang Silaturahmi dan Sehat Bersama Warga Bogor

Baca Selanjutnya

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

13 Juli 2025 - 14:55 WIB

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

13 Juli 2025 - 14:33 WIB

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

Hasil Sementara Pemilu Raya PSI 2025: Bro Ron Pimpin, Kaesang Kedua

12 Juli 2025 - 20:14 WIB

Hasil Sementara Pemilu Raya PSI 2025: Bro Ron Pimpin, Kaesang Kedua

MPLS 2025 Ramah Digelar 14–18 Juli, Fokus Penguatan Karakter Murid

12 Juli 2025 - 20:06 WIB

MPLS 2025 Ramah Digelar 14–18 Juli, Fokus Penguatan Karakter Murid

Pendaftaran Komcad 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

12 Juli 2025 - 19:59 WIB

Pendaftaran Komcad 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Trending di Berita Militer
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ymulai dicairkan pada 5 Juni 2025. Program ini ditujukan untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ymulai dicairkan pada 5 Juni 2025. Program ini ditujukan untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan