WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
JAKARTA – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI. Setelah itu, masih ada beberapa libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun.
Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Cuti ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadakan perlombaan, kegiatan kebersamaan, maupun liburan. Selain itu, masih ada sisa tanggal merah hingga akhir 2025.
Sisa Tanggal Merah 2025
Keputusan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama. Berdasarkan aturan terbaru, berikut sisa tanggal merah setelah cuti bersama 18 Agustus 2025:
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Aturan Cuti Bersama ASN dan Karyawan
Cuti bersama diatur berbeda antara ASN/PNS dengan pegawai/karyawan swasta:

- ASN/PNS: Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
- Pegawai/Karyawan: Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan yang diberikan perusahaan.
Masih Ada Long Weekend 2025
Sejumlah tanggal merah di akhir tahun 2025 berdekatan dengan akhir pekan, sehingga masyarakat bisa menikmati long weekend. Berikut jadwalnya:
Long Weekend September 2025
- Jumat, 5 September 2025: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Akhir pekan
Long Weekend Desember 2025
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Akhir pekan
Penulis : Divita
Libur Nasional 18 Agustus 2025 Usai HUT ke-80 RI Resmi Ditetapkan