Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Detailnya

badge-check


Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Detailnya Perbesar

WBN, Jakarta – Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB
WBN, Jakarta – Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB

WBN, Jakarta – Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB telah di tandatangani tiga menteri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022

“Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” sambungnya.

Ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama:

Hari Libur Nasional 2023:

1. 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

3. 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.

4. 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

5. 7 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih.

6. 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

7. 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.

8. 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.

9. 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.

10. 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.

11. 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

12. 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

13. 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.

14. 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.

15. 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.

Cuti Bersama 2023:

1. 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3. 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

4. 2 Juni (Jumat), Hari Raya Waisak.

5. Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal.

 

Penulis: Ferra
Editor: Rieqhe

 

Baca Selanjutnya

Bupati Rudy Susmanto Tinjau dan Tutup Festival Desa Wisata Kabogorfest 2025

15 Juni 2025 - 23:01 WIB

Bupati Rudy Susmanto Tinjau dan Tutup Festival

5 Musisi dan Manajer Legendaris Indonesia Wafat Hingga Juni 2025

15 Juni 2025 - 20:28 WIB

5 Musisi dan Manajer Legendaris Indonesia Wafat Hingga Juni 2025

5 Pemain Persib Bandung Dipanggil Timnas U23 Indonesia

15 Juni 2025 - 19:50 WIB

5 Pemain Persib Bandung

Tragedi Tol Paspro KM 835,600: Ketua PCNU Pamekasan KH Taufik Hasyim dan Istri Meninggal

15 Juni 2025 - 16:02 WIB

Tragedi Tol Paspro KM 835,600: Ketua PCNU Pamekasan

Perang Iran vs Israel Memanas: Rudal Balistik Hantam Tel Aviv

15 Juni 2025 - 00:50 WIB

Perang Iran vs Israel Memanas: Rudal Balistik Hantam Tel Aviv
Trending di Berita Internasional
WBN, Jakarta - Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB
WBN, Jakarta - Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB