Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Detailnya

verified

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Detailnya Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

WBN, Jakarta – Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB
WBN, Jakarta – Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB

WBN, Jakarta – Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB telah di tandatangani tiga menteri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022

“Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” sambungnya.

Ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama:

Hari Libur Nasional 2023:

1. 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

3. 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.

4. 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

5. 7 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih.

6. 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

7. 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.

8. 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.

9. 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.

10. 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.

11. 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

12. 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

13. 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.

14. 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.

15. 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.

Cuti Bersama 2023:

1. 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3. 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

4. 2 Juni (Jumat), Hari Raya Waisak.

5. Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal.

 

Penulis: Ferra
Editor: Rieqhe

 

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Ikman Periatna

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

13 Januari 2026 - 14:50

Lurah Barombong Pimpin Pemantauan Pengerukan Drainase dan Perbaikan Jalan di Jalan Bonto Biraeng kecamatan Tamalate kelurahan Barombong

12 Januari 2026 - 16:36

BPS Kota Makassar Mendapat Dukungan Penuh Walikota Makassar dalam Persiapan Sensus Ekonomi 2026

9 Januari 2026 - 00:59

Kompak! Lurah, Babinsa, dan Linmas Ballaparang Turun Jalan Tertibkan Kawasan Jalan AP. Pettarani Berikan Edukasi dan Imbauan kepada Pedagang Kaki Lima

7 Januari 2026 - 13:49

KORAMIL 1408-09/TAMALATE GELAR KARYA BHAKTI PEMBERSIHAN PASAR PABBAENG-BAENG ANTISIPASI BANJIR DAN PENYAKIT DI MUSIM HUJAN

6 Januari 2026 - 12:53

WBN, Jakarta - Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB
WBN, Jakarta - Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB