BeritaBerita Utama

Dewan Pers Desak Biro Pers Istana Beri Penjelasan soal Pencabutan ID Card Wartawan

Aninggell
×

Dewan Pers Desak Biro Pers Istana Beri Penjelasan soal Pencabutan ID Card Wartawan

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan

Dewan Pers Minta Klarifikasi Resmi

JAKARTA, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia (DV).

Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan besar dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Sinergi Askrida Bandung dan BPR LPM Dorong Kredit Sehat

 “Semua pihak harus menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Kami mendesak agar akses liputan wartawan CNN Indonesia dipulihkan, agar tidak menghambat kerja jurnalistik di lingkungan Istana,” tegas Komaruddin.

Baca juga: Perjanjian RI–AS Ancam Media Nasional, Disoroti Dewan Pers

Pentingnya Menjaga Iklim Kebebasan Pers

Dewan Pers menegaskan bahwa kasus pencabutan ID wartawan seperti ini tidak boleh terulang kembali. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga demi transparansi dan hak publik memperoleh informasi.

Baca juga: HPN 2026 Jabar Ulas KUHP dan Perlindungan Pers

AJI Jakarta dan LBH Pers Mengecam

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers turut menyampaikan kecaman terhadap pencabutan ID Card tersebut.

Dugaan Pelanggaran UU Pers

Mereka menilai, tindakan pencabutan ID setelah pertanyaan Diana Valencia kepada Presiden Prabowo mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk pembatasan yang melanggar:

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,

serta hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin konstitusi.

Tuntutan AJI dan LBH Pers

Dalam pernyataannya, AJI dan LBH Pers mendesak:

Pengembalian ID Pers Istana bagi jurnalis CNN Indonesia,

Evaluasi terhadap pejabat Biro Pers Istana,

serta penegasan bahwa kerja jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang.

 

PWI Pusat Nyatakan Keprihatinan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga menyatakan keprihatinan atas insiden ini.

Pencabutan ID Pers Dinilai Berpotensi Hambat Demokrasi

Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menilai pencabutan ID wartawan berpotensi menghambat kemerdekaan pers, bahkan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.

Pertanyaan di Luar Agenda Bukan Alasan Pembatasan

Menurut Munir, pertanyaan wartawan di luar agenda resmi tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut hak liputan.

 “Menjaga kemerdekaan pers sama artinya dengan menjaga demokrasi. Kami mendesak Biro Pers Istana segera memberikan klarifikasi resmi,” ujarnya.

Kebebasan Pers Harus Dijaga

Kasus pencabutan ID Pers wartawan CNN Indonesia menjadi sorotan serius berbagai organisasi pers di Indonesia. Dewan Pers, AJI, LBH Pers, dan PWI sama-sama menegaskan bahwa insiden ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers jika tidak segera diklarifikasi dan diperbaiki. (Aninggel)


Dewan Pers Kecam Keras Aksi Teror terhadap Jurnalis

Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

 

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan