Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Dugaan Penyerobotan Kawasan HL di Tikke Raya, Ada Apa Dengan GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi

verified

Dugaan Penyerobotan Kawasan HL di Tikke Raya, Ada Apa Dengan GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Wartabelanegara.Com_Pasangkayu_Senin (13/10/2025). Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan karena dugaan  kuat penyerobotan untuk digunakan sebagai penampungan (stockpile) dilakukan oleh penambang pasir, tertuang  jelas dalam
Wartabelanegara.Com_Pasangkayu_Senin (13/10/2025). Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan karena dugaan  kuat penyerobotan untuk digunakan sebagai penampungan (stockpile) dilakukan oleh penambang pasir, tertuang  jelas dalam

Wartabelanegara.Com_Pasangkayu_Senin (13/10/2025).

Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan karena dugaan  kuat penyerobotan untuk digunakan sebagai penampungan (stockpile) dilakukan oleh penambang pasir, tertuang  jelas dalam aturan Undang – Undang melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dan Pasal 50 UU No. 41 tahun 1999 yang melarang perusakan prasarana dan sarana perlindungan hutan serta kegiatan yang merusak hutan.

Aktivitas penambangan yang menggunakan sekitar 5 unit alat berat berbagai merek, menyebabkan kawasan yang seharusnya hijau kini porak poranda.

Akibat dari aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan parah dan irreversible di kawasan HL Lariang.

Puang Laupa.,SE, selaku ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Wilayah Provinsi Sulawesi Barat mendesak keras agar proses penindakan hukum dalam aktivitas tersebut secepatnya dilakukan

“Gakum jangan diam saja, harusnya segera bertindak, mengapa Polhut KPH Lariang Seolah-Olah tutup mata” Tegas Puang Laupa

Puang Laupa juga mengatakan harusnya APH setempat segera  mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku penyerobotan dan perusakan Kawasan Hutan Lindung.

Penempatan stockpile di area  kawasan HL harus segera dihentikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, KPH Lariang dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi harusnya segera melakukan investigasi lapangan dan penindakan tegas terhadap penambang di area HL Lariang

PERINGATAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk aktivitas penambangan dan penampungan jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan. Jika tidak segera ditindak, kerusakan ini akan berdampak luas terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.

LANJUTAN TINDAKAN HUKUM DIPERLUKAN
DPD LPRI Sulawesi Barat meminta agar proses hukum terhadap kasus ini dipercepat dan transparan, dengan harapan agar kejahatan lingkungan seperti ini tidak terulang di Sulawesi Barat.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh redaksi sulbar

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Ketua Umum Banteng Komando dan Pengurus Mako Kunjungi Anggota BK Kalewang di Rumah Sakit Islam Faisal

5 November 2025 - 22:28

Ketua Umum Banteng Komando Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Staf Pengurus di Kodim 1408/Makassar

2 November 2025 - 00:51

Banjir Rendam Sejumlah Kota di DKI, Semarang, dan Jawa Barat

Banjir Rendam Sejumlah Kota di DKI, Semarang, dan Jawa Barat

30 Oktober 2025 - 19:11

Alasan Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier

Apa Alasan Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier

30 Oktober 2025 - 00:33

Hj Marwah Hapsari Syahruddin, Pendiri PT Safa Marwah Sai, Berbagi Kisah Inspiratif

29 Oktober 2025 - 20:28

Wartabelanegara.Com_Pasangkayu_Senin (13/10/2025). Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan karena dugaan  kuat penyerobotan untuk digunakan sebagai penampungan (stockpile) dilakukan oleh penambang pasir, tertuang  jelas dalam
Wartabelanegara.Com_Pasangkayu_Senin (13/10/2025). Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan karena dugaan  kuat penyerobotan untuk digunakan sebagai penampungan (stockpile) dilakukan oleh penambang pasir, tertuang  jelas dalam