Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Panjang 29-30 Mei 2025

Aninggell verified

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Panjang 29-30 Mei 2025 Perbesar

Foto : Artifical Intelligence Center Indonesia

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Panjang 29-30 Mei 2025

WARTABELANEGARA.COM | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Kenaikan Isa Almasih pada Kamis dan Jumat, 29–30 Mei 2025.

Informasi tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, pada Rabu (28/5/2025). Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan seiring dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

“Sehubungan dengan peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus, pada 29-30 Mei 2025 ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meski sistem ganjil genap ditiadakan selama dua hari tersebut, Dishub mengimbau para pengguna jalan tetap menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

 

Editor : Aninggell

Arus Mudik Lebaran 2022, Inilah Rekayasa di Jalan Tol

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

13 Januari 2026 - 14:50

Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng

12 Januari 2026 - 20:03

CV Solo Indah Gandeng Askrida Lindungi UMKM Lewat Asuransi

CV Solo Indah Gandeng Askrida Lindungi UMKM Lewat Asuransi Kecelakaan Diri

26 Desember 2025 - 10:05

Wisuda Profesi AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK

Wisuda Profesi AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK

17 Desember 2025 - 10:42

YouTuber Resbob Resmi Di-DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

YouTuber Resbob Resmi Di DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

16 Desember 2025 - 18:59

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka