WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kejagung: Rumah Febrie Tak Digeledah, Pengamanan Sesuai MoU TNI
WARTA BELA NEGARA, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membantah tegas kabar penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan yang disebut-sebut dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa informasi mengenai adanya upaya penggeledahan terhadap rumah pribadi Jampidsus Febrie di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, tidak benar dan tidak berdasar.
“Sampai hari ini tidak ada penggeledahan. Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas,” tegas Anang saat ditemui wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (4/8/2025).
Isu tersebut sempat mencuat karena beredar kabar adanya aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang hendak menggeledah rumah Febrie, namun disebut diadang oleh aparat TNI yang berjaga.
Namun Anang memastikan, keberadaan personel TNI di lokasi bukan dalam konteks penghadangan, melainkan bagian dari sistem pengamanan resmi terhadap pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
TNI Kawal Rumah Pejabat Kejagung Berdasarkan MoU Resmi
Anang menjelaskan, pengamanan tersebut telah lama dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan bahkan diperkuat oleh aturan presiden.
“Kalau pengamanan, kita sudah ada MoU antara Panglima TNI dengan Jaksa Agung. Itu bukan hal baru. Pak Febrie menangani perkara-perkara korupsi besar, jadi wajar mendapat pengamanan lebih,” katanya.
Ia menambahkan, kerja sama pengamanan itu juga tidak hanya berlaku untuk Febrie Adriansyah saja, melainkan juga bagi sejumlah pejabat struktural di Kejagung yang tengah menangani perkara-perkara sensitif atau berskala nasional.
Figur Febrie Adriansyah: Jaksa Karier Penangkap Koruptor Besar
Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968 dan besar di Jambi. Ia menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Jambi, lalu meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Jambi. Pendidikan S2 dan S3 Ilmu Hukum ia selesaikan di Universitas Airlangga, Surabaya.
Karier kejaksaan Febrie dimulai pada 1996 di Kejari Sungai Penuh, Jambi. Ia lalu menapaki sejumlah posisi strategis, mulai dari Kajari Bandung, Aspidsus Kejati Jatim, Wakajati DIY & DKI Jakarta, hingga Kajati Nusa Tenggara Timur.
Puncaknya, pada 10 Januari 2022, ia dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Kasus-Kasus Besar yang Ditangani Febrie:
Skandal PT Timah (2015–2022): Kerugian negara Rp271 triliun. Tersangka: Harvey Moeis & Helena Lim.
Korupsi BTS Kominfo: Menyeret eks Menkominfo Johny G Plate dan anggota BPK Achsanul Qosasi.
Kasus Jiwasraya: Kerugian Rp16,8 triliun. Enam tokoh dijerat hukum.
Kasus emas PT Antam: Budi Said (crazy rich Surabaya) dijerat atas kerugian Rp1,1 triliun.
OTT Hakim PN Surabaya: Tiga hakim ditangkap karena gratifikasi pembebasan Ronald Tannur.
Suap MA – Kasus Ronald Tannur: Eks pejabat MA Zarof Ricar dijerat karena mencoba pengaruhi vonis.
Korupsi Impor Gula: Diusut dua jalur, Kemendag dan PT SMIP.
Harta Kekayaan Febrie Capai Rp18 Miliar
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Febrie Adriansyah tercatat Rp18.261.445.180.
Rinciannya:
Tanah dan bangunan: Rp14,85 miliar (termasuk di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bandung)
Mobil: Rp2,31 miliar (HR-V, Alphard, Peugeot, Prado)
Kas & setara kas: Rp938 juta
Lainnya: Rp160 juta
Utang: Nihil
Kesimpulan: Kejagung Minta Publik Tak Termakan Isu Tak Berdasar
Dengan tegas, Kejaksaan Agung meminta masyarakat untuk tidak termakan isu liar yang menyebut adanya penggeledahan terhadap rumah pejabat Jampidsus.
Kepastian bahwa tidak ada penggeledahan dan kehadiran TNI murni karena pengamanan resmi, sekaligus menjadi penegasan terhadap profesionalisme Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus besar tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Tidak ada penggeledahan. Yang ada hanyalah pengamanan, dan itu resmi. Kita tetap fokus pada penegakan hukum yang bersih,” pungkas Anang Supriatna.
Penulis: Divita
Editor: Aninggel
Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
TAG : #Hukum, #Kejaksaan Agung, #Anti Korupsi, #Jampidsus, #TNI, #Pengamanan, #Isu Nasional, #Pemerintahan







