Jokowi Melapor Ke Polda Atas Tuduhan Ijazah Palsu
WARTA BELA NEGARA | Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya ke Polda Metro Jaya.
Jokowi tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB dan kemudian melanjutkan pelaporan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Setelah proses pelaporan, Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan sekitar pukul 12.25 WIB, pada Rabu (30/4/25)
Dalam keterangannya, Jokowi menyebut tudingan ijazah palsu ini sebagai masalah ringan, namun ia menegaskan pentingnya membawa persoalan ini ke ranah hukum agar menjadi jelas dan gamblang. Jokowi menjelaskan bahwa selama masih menjabat sebagai presiden, ia mengira masalah ini sudah selesai, namun karena tudingan tersebut terus berlarut-larut, ia memutuskan untuk melapor secara resmi ke polisi. Ia juga menyatakan bahwa laporan ini harus dilakukan langsung oleh dirinya karena merupakan delik aduan.
Jokowi melaporkan beberapa orang yang diduga terlibat dalam penyebaran tudingan tersebut, di antaranya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma).
Selain pelaporan Jokowi di Polda Metro Jaya, relawan yang tergabung dalam Alap-Alap Jokowi juga melaporkan kasus serupa ke Mapolresta Solo, Polres Sleman, dan Mapolresta Semarang. Laporan ini tidak hanya mencakup tuduhan ijazah palsu, tetapi juga dugaan penghasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap Jokowi. Relawan ini menyerahkan bukti berupa print out berita dan video sebagai bagian dari laporan mereka.
Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa Jokowi telah menunjukkan ijazah aslinya kepada penyidik di Polda Metro Jaya, dan pihaknya siap mendukung proses hukum yang berjalan. Sementara itu, Roy Suryo, salah satu yang dilaporkan, menyatakan sikap terbuka untuk menguji kebenaran ijazah Jokowi dengan teknologi tanpa kriminalisasi.
Di sisi lain, mediasi perdana gugatan perdata terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Solo pada hari yang sama berakhir deadlock, menandakan sengketa ini masih akan berlanjut di ranah hukum.
Dengan langkah pelaporan ini, Jokowi menegaskan sikapnya untuk menyelesaikan tudingan tersebut secara hukum demi kejelasan dan ketenangan publik(*)
Info Terbaru CPNS 2025: Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkap yang Harus Dipersiapkan