WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil setelah rapat khusus dan mendengarkan aspirasi berbagai pihak.
KPU Putuskan Batalkan Keputusan
Ketua KPU RI, Afifuddin, menyatakan bahwa keputusan pembatalan dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan Pemilu 2025. “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afifuddin di kantor KPU RI.
Ia menambahkan, KPU akan menyesuaikan kembali mekanisme keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan Pembatalan Keputusan
Menurut Afifuddin, KPU mengambil langkah ini setelah menerima banyak masukan dari masyarakat sipil, pegiat pemilu, hingga Komisi Informasi Publik (KIP). “Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Dengan dibatalkannya aturan tersebut, dokumen persyaratan capres dan cawapres kembali diperlakukan sebagai informasi publik sesuai regulasi yang berlaku, kecuali data yang memang dilindungi undang-undang.

Aturan yang Dibekukan
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 diteken pada 21 Agustus 2025. Aturan itu menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres termasuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, kecuali pemilik dokumen memberi izin tertulis.
Beberapa dokumen yang dikecualikan antara lain ijazah pendidikan formal, riwayat hidup, catatan kesehatan, hingga keterangan harta kekayaan. Dalam dokumen tersebut, KPU mencatat ada 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses publik tanpa izin.
Daftar 16 Dokumen yang Dikecualikan
Berikut daftar dokumen yang sempat dikecualikan oleh KPU:
Dokumen Pendidikan dan Identitas
– Ijazah SD, SMP, SMA, dan pendidikan tinggi. – Akta kelahiran. – Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokumen Administrasi dan Legalitas
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani. – Surat keterangan bebas narkoba. – Surat tanda bukti tidak pernah dipidana. – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Dokumen Kekayaan dan Pajak
– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). – Bukti lapor pajak lima tahun terakhir.
Dokumen Lainnya
– Surat dukungan partai politik. – Surat keterangan domisili. – Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945. – Surat keterangan tidak sedang pailit. – Surat keterangan tidak sedang memiliki utang negara. – Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pejabat BUMN/BUMD.
Dampak terhadap Pemilu 2025
Pencabutan keputusan tersebut dipandang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU. Transparansi dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai sebagai bagian krusial dalam menjamin keadilan pemilu.
Langkah ini juga menguatkan posisi KPU dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Respon Publik dan Pengamat
Sejumlah pengamat politik menilai pembatalan aturan itu sebagai langkah tepat. Menurut mereka, kerahasiaan berlebihan justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap calon pemimpin bangsa.
“Transparansi dokumen capres-cawapres bukan hanya soal aturan, melainkan soal membangun trust publik. KPU harus menjaga prinsip itu,” ujar seorang pengamat politik.
Kesimpulan
Dengan pembatalan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, KPU memastikan kembali bahwa dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden bersifat terbuka sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi Pemilu 2025 dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Penulis : Divita
OTT KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer
KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres