Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Aninggell verified

KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Perbesar

Dok : By PSHK

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 terkait dokumen syarat capres-cawapres. Dokumen kembali mengikuti aturan keterbukaan informasi publik.
KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 terkait dokumen syarat capres-cawapres. Dokumen kembali mengikuti aturan keterbukaan informasi publik.

KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil setelah rapat khusus dan mendengarkan aspirasi berbagai pihak.

KPU Putuskan Batalkan Keputusan

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyatakan bahwa keputusan pembatalan dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan Pemilu 2025. “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afifuddin di kantor KPU RI.
Ia menambahkan, KPU akan menyesuaikan kembali mekanisme keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan Pembatalan Keputusan

Menurut Afifuddin, KPU mengambil langkah ini setelah menerima banyak masukan dari masyarakat sipil, pegiat pemilu, hingga Komisi Informasi Publik (KIP). “Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Dengan dibatalkannya aturan tersebut, dokumen persyaratan capres dan cawapres kembali diperlakukan sebagai informasi publik sesuai regulasi yang berlaku, kecuali data yang memang dilindungi undang-undang.

Aturan yang Dibekukan

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 diteken pada 21 Agustus 2025. Aturan itu menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres termasuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, kecuali pemilik dokumen memberi izin tertulis.
Beberapa dokumen yang dikecualikan antara lain ijazah pendidikan formal, riwayat hidup, catatan kesehatan, hingga keterangan harta kekayaan. Dalam dokumen tersebut, KPU mencatat ada 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses publik tanpa izin.

Daftar 16 Dokumen yang Dikecualikan

Berikut daftar dokumen yang sempat dikecualikan oleh KPU:

Dokumen Pendidikan dan Identitas

– Ijazah SD, SMP, SMA, dan pendidikan tinggi. – Akta kelahiran. – Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dokumen Administrasi dan Legalitas

– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani. – Surat keterangan bebas narkoba. – Surat tanda bukti tidak pernah dipidana. – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Dokumen Kekayaan dan Pajak

– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). – Bukti lapor pajak lima tahun terakhir.

Dokumen Lainnya

– Surat dukungan partai politik. – Surat keterangan domisili. – Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945. – Surat keterangan tidak sedang pailit. – Surat keterangan tidak sedang memiliki utang negara. – Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pejabat BUMN/BUMD.

Dampak terhadap Pemilu 2025

Pencabutan keputusan tersebut dipandang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU. Transparansi dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai sebagai bagian krusial dalam menjamin keadilan pemilu.
Langkah ini juga menguatkan posisi KPU dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Respon Publik dan Pengamat

Sejumlah pengamat politik menilai pembatalan aturan itu sebagai langkah tepat. Menurut mereka, kerahasiaan berlebihan justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap calon pemimpin bangsa.
“Transparansi dokumen capres-cawapres bukan hanya soal aturan, melainkan soal membangun trust publik. KPU harus menjaga prinsip itu,” ujar seorang pengamat politik.

Kesimpulan

Dengan pembatalan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, KPU memastikan kembali bahwa dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden bersifat terbuka sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi Pemilu 2025 dan meningkatkan partisipasi masyarakat.


Penulis : Divita

OTT KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

13 Januari 2026 - 14:50

Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng

12 Januari 2026 - 20:03

Lurah Barombong Pimpin Pemantauan Pengerukan Drainase dan Perbaikan Jalan di Jalan Bonto Biraeng kecamatan Tamalate kelurahan Barombong

12 Januari 2026 - 16:36

BPS Kota Makassar Mendapat Dukungan Penuh Walikota Makassar dalam Persiapan Sensus Ekonomi 2026

9 Januari 2026 - 00:59

Kasdim 1408/Makassar Hadiri Pelantikan Ketua RT/RW Se-Kota Makassar di Lapangan Karebosi

29 Desember 2025 - 19:48

KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 terkait dokumen syarat capres-cawapres. Dokumen kembali mengikuti aturan keterbukaan informasi publik.
KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 terkait dokumen syarat capres-cawapres. Dokumen kembali mengikuti aturan keterbukaan informasi publik.