BeritaBerita Utama

BI Ingatkan Penukaran Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa

Aninggell
×

BI Ingatkan Penukaran Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini
BI Ingatkan Penukaran Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa
BI Ingatkan Penukaran Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

BI Ingatkan Penukaran Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang Rupiah lama yang telah dicabut dari peredaran. Penukaran dapat dilakukan di bank umum maupun kantor perwakilan BI, dengan batas waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Aturan Penukaran Uang Rupiah Lama

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa setelah masa penukaran berakhir, uang lama tidak lagi dapat ditukar. “Masyarakat sebaiknya segera memeriksa simpanan uang lama agar tidak kehilangan nilainya,” ujarnya.
Penukaran uang rusak atau lusuh mengikuti Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua ketentuan:
Jika ukuran fisik lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keasliannya jelas, maka BI mengganti sesuai nilai nominal.
Jika ukuran fisik sama atau kurang dari setengah, uang logam tidak bisa ditukar.

Baca juga: Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor

Daftar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut

Beberapa pecahan Rupiah lama yang sudah resmi dicabut antara lain:

Baca juga: YouTuber Resbob Resmi Di DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

Pecahan Dicabut 25 September 1995

– Rp100 emisi 1984: penukaran hingga 24 September 2028 – Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, Rp500 emisi 1988: penukaran hingga 24 September 2028

Baca juga: Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

Pecahan Dicabut 15 November 1996

– Pecahan Dwikora 1964 (Rp0,05–Rp0,50): penukaran hingga 14 November 2029

Pecahan Dicabut 1 Desember 2023

– Rp500 emisi 1991 dan 1997, Rp1.000 emisi 1993: penukaran hingga 1 Desember 2033

Uang Logam dan Rupiah Khusus (URK) Dicabut

Selain uang kertas, sejumlah uang logam lama dan seri khusus juga dicabut, antara lain: – Rp2–Rp10 emisi 1970–1979: penukaran hingga 14 November 2029 – URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Rp1.000–Rp25.000), URK Seri Cagar Alam (Rp2.000–Rp100.000), URK Seri Save The Children (Rp10.000–Rp200.000), URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Rp125.000–Rp750.000): penukaran hingga 29 Agustus 2031 – URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000–Rp850.000): penukaran hingga 30 Agustus 2032 – URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 (Rp10.000–Rp150.000): penukaran hingga 31 Januari 2035

Tempat dan Mekanisme Penukaran

Penukaran dapat dilakukan di: – Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta – Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia (KPw BI DN) – Bank umum yang ditunjuk
Proses penukaran dilakukan tanpa biaya, dan uang yang sudah ditukar akan kembali berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Imbauan BI untuk Masyarakat

BI menegaskan bahwa masyarakat jangan menunda penukaran uang Rupiah lama agar tidak kehilangan nilainya. Beberapa pecahan bahkan memiliki nilai koleksi di kalangan numismatis, namun hanya penukaran di bank yang menjamin nilai nominal resmi.
Jika masa penukaran berakhir, uang lama tersebut tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.


Penulis : Divita

Bank Indonesia Resmi Tarik  4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

BI Ingatkan Penukaran Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell