Menu

Mode Gelap
Berita Terkini:
Kilang Pertamina Dumai Terbakar, Pasokan BBM Dipastikan Aman TNI Resmi Ganti Seragam PDL, Debut Perdana saat HUT ke-80 di Monas Mahfud MD Ungkap Cucu Ponakan Jadi Korban Keracunan Program MBG

Berita

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Kecamatan Malangbong

Abah Rohmanbadge-check


					Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Kecamatan Malangbong Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Seorang pria berinisial J (26), warga Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, diamankan karena mengedarkan obat keras.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis, di antaranya 48 tablet Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, serta 39 plastik berisi Hexymer dengan jumlah total puluhan butir. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp 212 ribu, sebuah handphone, tas, gunting, dus, serta bukti percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa hasil interogasi menunjukkan obat-obatan tersebut bukan milik pelaku, melainkan dititipkan oleh seseorang berinisial N yang masih buron dan berdomisili di Aceh.

“Pelaku mengaku hanya membantu menjual dengan imbalan satu juta rupiah per bulan ditambah uang makan harian. Ia sudah dua kali melakukan penjualan, yakni pada 29 Agustus dan 7 September 2025,” kata AKP Usep, Kamis (2/10/2025).

Pelaku tidak memiliki keahlian ataupun izin resmi di bidang kesehatan dan kefarmasian. Perbuatannya diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan asal usul barang bukti.” Tambah AKP Usep.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat keras dan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Baca Lainnya

Kilang Pertamina Dumai Terbakar, Pasokan BBM Dipastikan Aman

2 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Kilang Pertamina Dumai Terbakar, Pasokan BBM Dipastikan Aman

TNI Resmi Ganti Seragam PDL, Debut Perdana saat HUT ke-80 di Monas

2 Oktober 2025 - 10:11 WIB

TNI Resmi Ganti Seragam PDL, Debut Perdana saat HUT ke-80 di Monas

Mahfud MD Ungkap Cucu Ponakan Jadi Korban Keracunan Program MBG

2 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Mahfud MD Ungkap Cucu Ponakan Jadi Korban Keracunan Program MBG

Hari Batik Nasional 2025: Sejarah, Makna, dan Perayaan Bertema “Batik Merawit”

2 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Hari Batik Nasional 2025: Sejarah, Makna, dan Perayaan Bertema “Batik Merawit”

PLN Buka Rekrutmen Nasional 2025, Simak Syarat dan Jurusan yang Dibuka

1 Oktober 2025 - 09:15 WIB

PLN Buka Rekrutmen Nasional 2025, Simak Syarat dan Jurusan yang Dibuka
Trending di Berita