Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Kecamatan Malangbong

Abah Rohman verified

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Kecamatan Malangbong Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Seorang pria berinisial J (26), warga Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, diamankan karena mengedarkan obat keras.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis, di antaranya 48 tablet Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, serta 39 plastik berisi Hexymer dengan jumlah total puluhan butir. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp 212 ribu, sebuah handphone, tas, gunting, dus, serta bukti percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa hasil interogasi menunjukkan obat-obatan tersebut bukan milik pelaku, melainkan dititipkan oleh seseorang berinisial N yang masih buron dan berdomisili di Aceh.

“Pelaku mengaku hanya membantu menjual dengan imbalan satu juta rupiah per bulan ditambah uang makan harian. Ia sudah dua kali melakukan penjualan, yakni pada 29 Agustus dan 7 September 2025,” kata AKP Usep, Kamis (2/10/2025).

Pelaku tidak memiliki keahlian ataupun izin resmi di bidang kesehatan dan kefarmasian. Perbuatannya diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan asal usul barang bukti.” Tambah AKP Usep.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat keras dan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Ketua Umum Banteng Komando dan Pengurus Mako Kunjungi Anggota BK Kalewang di Rumah Sakit Islam Faisal

5 November 2025 - 22:28

Ketua Umum Banteng Komando Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Staf Pengurus di Kodim 1408/Makassar

2 November 2025 - 00:51

Banjir Rendam Sejumlah Kota di DKI, Semarang, dan Jawa Barat

Banjir Rendam Sejumlah Kota di DKI, Semarang, dan Jawa Barat

30 Oktober 2025 - 19:11

Alasan Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier

Apa Alasan Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier

30 Oktober 2025 - 00:33

Hj Marwah Hapsari Syahruddin, Pendiri PT Safa Marwah Sai, Berbagi Kisah Inspiratif

29 Oktober 2025 - 20:28