WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jakarta, wartabelanegara.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan uang Rp 2,3 miliar dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi (IF) dalam brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin (KM) Lampung yang disita pada Juni 2022.
“Yang bersumber dari warga KM , di mana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.
Baca juga: Bjorka Ditangkap: Profil WFT, Anak Yatim Piatu Putus Sekolah yang Jadi Hacker Mendunia
Zulpan mengungkapkan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
Baca juga: Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan
“Tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucapnya.
Baca juga: Jokowi Melapor Ke Polda Atas Tuduhan Ijazah Palsu
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Menteri Penerima Zakat Ormas Khilafatul Muslimin Indra Fauzi (IF) di Lampung pada Rabu, 10 Agustus 2022.
IF berperan menampung dana zakat. Rekening bank milik IF digunakan sebagai rekening penampung dana zakat Khilafatul Muslimin yang bersumber dari masyarakat. (rie/ant)
Editor: Ikman Periatna
Baca Berita Lain Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando
Artikel ini masuk dalam: Berita Utama, Hukum HAM & Kriminal, Indra Fauzi, Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya, Terorisme.











