Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News: Ā Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Polres Bogor Gelar Restorative Justice, Kedua Belah Pihak Damai

verified

Polres Bogor Gelar Restorative Justice, Kedua Belah Pihak Damai Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Ā Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

WBN, Bogor – Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek
WBN, Bogor – Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek

WBN, Bogor – Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022.

Dalam hal itu, Polsek Klapanunggal Polres Bogor lakukan Restorative Justice (penghentian Tuntutan) terkait adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.

Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah di tanda tangani pihak pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik.

“Kami pun melakukan restorative justice Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021,” kata Kapolsek Klapanunggal Bagus Azi Lesmana Putra, Rabu 19 Oktober 2022.

Terlebih, Kapolsek menegaskan, dalam restorative justice yang kami lakukan pihak terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah, akibat kasus penggelapan tersebut.

“Kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Telah di lakukan restorative justice ini, maka perkarapun di anggap telah selesai,” ungkapnya.

Penulis: ManĀ 
Editor: Ikman Periatna

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Ikman Periatna

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Komentar ditutup.

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

13 Januari 2026 - 14:50

Lurah Barombong Pimpin Pemantauan Pengerukan Drainase dan Perbaikan Jalan di Jalan Bonto Biraeng kecamatan Tamalate kelurahan Barombong

12 Januari 2026 - 16:36

BPS Kota Makassar Mendapat Dukungan Penuh Walikota Makassar dalam Persiapan Sensus Ekonomi 2026

9 Januari 2026 - 00:59

Kasdim 1408/Makassar Hadiri Pelantikan Ketua RT/RW Se-Kota Makassar di Lapangan Karebosi

29 Desember 2025 - 19:48

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

27 Desember 2025 - 21:07

WBN, Bogor - Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek
WBN, Bogor - Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022. Dalam hal itu, Polsek