WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
JAKARTA, 14 September 2025 — Pemerintah memperkenalkan format baru rekrutmen aparatur negara melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi yang merespons kebutuhan tenaga kerja lebih fleksibel di lingkungan pemerintahan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan jam kerja terbatas, diberikan status resmi ASN melalui Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan menerima upah sesuai ketentuan instansi dan ketersediaan anggaran.
Skema ini diperuntukkan terutama bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 tetapi belum memperoleh formasi penuh atau gagal mengisi formasi reguler.

Dasar Hukum dan Regulasi Pelengkap
- UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) sebagai landasan umum kepegawaian.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang khusus memuat ketentuan PPPK Paruh Waktu.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk bagi PPPK Paruh Waktu.
- Regulasi-lain terkait penataan pegawai non-ASN melalui keputusan-keputusan MenPANRB Tahun 2024, dan mekanisme pengusulan formasi.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Gaji dan Upah
Minimal gaji tidak boleh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah tempat penempatan.
Jika gaji atau penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN lebih tinggi, bisa menjadi acuan dibanding UMP.
Tunjangan dan Fasilitas
Mendapatkan tunjangan yang diproporsional: tunjangan keluarga, tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, transportasi dan fasilitas kerja, dengan penyesuaian berdasarkan jam kerja.
Hak-hak dasar ASN tetap dijamin, termasuk perlindungan sosial.
Jam Kerja dan Masa Kontrak
Jam kerja paruh waktu ditetapkan instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), berdasarkan karakter pekerjaan dan ketersediaan anggaran.
Perjanjian kerja umumnya satu tahun, bisa diperpanjang jika performa baik dan kebutuhan instansi ada.
Posisi yang Dapat Diisi
- Jabatan-jabatan yang bisa diisi dalam skema ini meliputi:
- Guru dan tenaga kependidikan, Tenaga kesehatan
- Jabatan teknis operasional seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional
Mekanisme Rekrutmen
Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB melalui PPK. Usulan memuat jumlah, jenis jabatan, unit tempat tugas, dan kualifikasi. Pemerintah menetapkan formasi resmi berdasarkan evaluasi anggaran dan kebutuhan. Nomor Induk ASN diberikan oleh BKN setelah penetapan formasi dan penerbitan SK. SK pengangkatan bisa dikeluarkan secara individual atau kolektif tergantung PPK instansi.
Kelebihan dan Tantangan Skema
Kelebihan
Memberikan ruang kerja resmi bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum tertampung dalam formasi penuh. Fleksibilitas jam kerja membantu instansi menyesuaikan beban kerja dan anggaran. Menjamin hak dasar sebagai ASN, memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Tantangan
Keterbatasan anggaran instansi bisa jadi penghambat usulan formasi atau pemberian hak proporsional. Perlu pemantauan dan evaluasi agar kualitas pelayanan publik tidak terganggu karena jam kerja yang lebih pendek.
Penyesuaian regulasi dan sosial-budaya di masyarakat untuk menerima skema kerja paruh waktu dalam sektor publik.
Penulis: Falfiano
Editor: FA Redaksi
Sumber Berita:
Kementerian PANRB — Sosialisasi Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat
Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pengisian DRH