News: Bank Indonesia Resmi Tarik  4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Bank Indonesia Resmi Tarik  4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

badge-check


Bank Indonesia Resmi Tarik  4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Perbesar

Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik  4 pecahan uang kertas rupiah

 

WARTA BELA NEGARA | Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992.

 

Keempat pecahan uang kertas yang ditarik tersebut adalah:
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
4. Rp500 Tahun Emisi 1982

 

Penarikan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan rutin BI untuk menyesuaikan masa edar uang dan menghadirkan uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi unsur pengaman (security features) yang lebih baik.

 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya, karena uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Batas waktu penukaran ditetapkan sampai dengan 30 April 2025.

 

Cara Penukaran Uang Kertas yang Ditarik BI:

Masyarakat dapat menukarkan uang di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta atau di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh wilayah Indonesia.

Penukaran bisa dilakukan selama masa berlaku penukaran, yakni maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang.
Uang yang ditukar akan diganti sesuai nominal aslinya jika masih dalam masa penukaran.

Setelah melewati batas waktu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi dan dianggap tidak berlaku.
Sebelum datang, pastikan uang masih dalam kondisi yang bisa dikenali keasliannya dan membawa identitas diri seperti KTP.

Proses penukaran biasanya melibatkan pengisian formulir dan verifikasi keaslian uang oleh petugas BI.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar uang yang sudah dicabut dan petunjuk penukaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id

Penarikan uang kertas ini merupakan langkah rutin BI dalam menjaga kualitas dan keamanan uang rupiah yang beredar di masyarakat. (*)

(Aninggel)

Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol, Total Kerugian 1.6 Milyar Rupiah

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023

Baca Berita Lainya

Bupati Rudy Susmanto Tinjau dan Tutup Festival Desa Wisata Kabogorfest 2025

15 Juni 2025 - 23:01 WIB

Bupati Rudy Susmanto Tinjau dan Tutup Festival

5 Musisi dan Manajer Legendaris Indonesia Wafat Hingga Juni 2025

15 Juni 2025 - 20:28 WIB

5 Musisi dan Manajer Legendaris Indonesia Wafat Hingga Juni 2025

5 Pemain Persib Bandung Dipanggil Timnas U23 Indonesia

15 Juni 2025 - 19:50 WIB

5 Pemain Persib Bandung

Tragedi Tol Paspro KM 835,600: Ketua PCNU Pamekasan KH Taufik Hasyim dan Istri Meninggal

15 Juni 2025 - 16:02 WIB

Tragedi Tol Paspro KM 835,600: Ketua PCNU Pamekasan

Perang Iran vs Israel Memanas: Rudal Balistik Hantam Tel Aviv

15 Juni 2025 - 00:50 WIB

Perang Iran vs Israel Memanas: Rudal Balistik Hantam Tel Aviv
Trending di Berita Internasional